Kamis, 18 Juli 2019

ANGGOTA SATPOL PP YANG DIPILIH MENJADI PESERTA JAMBORE,DIGEBER DENGAN LATIHAN FISIK

(Satpol PP), Kota Pekalongan- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekalongan sedang melakukan persiapan untuk mengikuti Jambore tingkat Provinsi Jawa Tengah, yang akan di gelar di Pati, Pada 24-27 Juli 2019. Salah satu persiapan yang dilakukan adalah dengan menggeber latihan anggota yang dipilih menjadi peserta acara tersebut dengan latihan fisik, seperti Pelatihan Baris Berbaris (PBB).

Setidaknya acara Jambore ini akan diikuti 35 kontingen Satpol PP Kabupaten dan Kota Se Jawa Tengah. Akan ada beberapa perlombaan yang digelar pada acara Jambore, diantaranya lomba PBB.

Persiapan latihan yang dilakukan hari ini, Rabu (17/7) dibimbing oleh Danton Satpol PP Kota Pekalongan, Muh. Qosim. Menurutnya, "latihan PBB akan sangat difokuskan untuk persiapan mengikuti Jambore, supaya menyeragamkan gerakan, jika gerakan sudah seragam itu tandanya tim sudah kompak" tandas Qosim.

Sementara itu, Qosim juga mengatakan tengah mempersiapkan gerakan diluar PBB dan juga yel-yel yang berkaitan dengan Kota Pekalongan untuk disuguhkan saat acara berlangsung. "selain sebagai identitas kita, yel-yel itu juga untuk menarik perhatian dan memperkenalkan sesuatu yang khas dari Kota Pekalongan kepada juri, dan peserta yang berasal dari daerah lain yang ada disana" kata Qosim.

Senin, 15 Juli 2019

SATPOL PP ADAKAN BINTEK PENYULUHAN PERUNDANG UNDANGAN BAGI SELURUH ANGGOTA

(Satpol PP)- Kota Pekalongan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekalongan, melaksanakan acara Bintek penyuluhan perundang-undangan yang diikuti oleh seluruh anggota Satpol PP Kota Pekalongan, Pada hari Sabtu, (13/7) bertempat di Ruang Amarta, Kantor Pemerintah Kota Pekalongan

Narasumber yang mengisi bintek ini antara lain : Kabid Tibum Tranmas Satpol PP, Henri Rudin, S.Pd,M.Hum dan Kasat Sabhara Polres Pekalongan Kota AKP. Sumarjo, SH. Acara dibuka langsung oleh Ka Satpol PP Kota Pekalongan, DR. Sri Budi Santoso,M.Si (SBS).

Dalam sambutan pengarahan saat pembukaan acara, Sbs menyampaikan tentang evaluasi kinerja anggota Satpol PP Kota Pekalongan dalam menjaga keamanan lingkungan kantor Pemda Kota Pekalongan. "ini menjadi concern kita, karena penjagaan tersebut menjadi tanggungjawab kita. Kita akana menutup beberapa pintu kantor Pemda, karena terlalu banyak akses masuk, dan akan diarahkan menjadi 1 pintu" pungkas Sbs.


AKP. Sumarjo, SH mengisi acara dengan memberikan pemahaman lebih mendalam kepada anggota Satpol PP Kota Pekalongan, tentang dasar hukum yang melandasi tugas anggota Satpol PP, yaitu PP no 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP Pasal 5 (Tugas Satpol PP). Bahwa Anggota Satpol PP bertugas : menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, dan menyelenggarakan perlindungan masyarakat. AKP. Sumarjo,SH juga melakukan interaksi kepada anggota berupa diskusi langsung , dengan memberikan quiz tentang dasar hukum, untuk melihat sejauh mana pemahaman anggota atas hak dan tanggungjawab anggota ketika bertugas.


Keberadaan PK5 yang letaknya tidak sesuai titik lokasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota, juga menjadi fokus penertiban anggota Satpol PP Kota Pekalongan. Kabid Tibum Tranmas, Henri Rudin, S.Pd,M.Hum menjelaskan tentang Perwal Pekalongan No 15 Tahun 2006 tentang penataan dan penetapan lokasi PK5 Kota Pekalongan. Pembahasan Perwal tersebut ditujukan pada seluruh anggota, untuk membekali anggota terkait masalah hukum dan persoalan di Lapangan, dan anggota lebih memahami dasar hukum, agar para anggota Satpol PP Kota Pekalongan, cepat dan tanggap dalam menangani permasalahan.

Kamis, 11 Juli 2019

Pekalongan-(Satpol PP), Terlihat Petugas pihak vendor pemasangan kabel fiber optic (FO), yang bekerjasama dengan PLN tengah melakukan pemasangan kabel fiber optic, untuk internet di Jl. Hayam Wuruk, pada Kamis, (11/7).

Setelah ditelusuri ternyata project pemasangan Kabel FO tersebut belum melakukan perizinan, terhadap Pemerintah Kota Pekalongan. Petugas yang melakukan pengerjaan pemasangan yaitu CV. Cahaya Alam berasal dari Kota Semarang dengan.

Saat ditemui oleh pihak Satpol PP, Ketua Pelaksana project, Sugeng Riyadi mengaku bahwa pihaknya telah mendapat izin pelaksanaan pengerjaan, dengan menunjukkan lembar Working Permit. Namun working permit saja tanpa perizinan dari Pemda setempat, tidak cukup untuk menjadi dasar pelaksanaan pemasangan kabel FO di area Pekalongan meliputi Jl. Hayam Wuruk-Jl. Wahid Hasyim.

Kepala bidang Penegakan Peraturan perundang-undangan Daerah, Nur Sobah, S.Sos,MM saat ditemui di Mako usai mendatangi pelaksana pemasangan FO, menerangkan "pemasangan kabel di jalan harus ada izinnya, baik itu swasta maupun BUMN, dan hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Walikota. Pemasangan yang dilakukan ini, belum berizin dan sudah kami peringatkan agar menghentikan terlebih dahulu dan mengurus izinnya. terang Nur Sobah.

Selasa, 09 Juli 2019

REALISASI RAPAT KOORDINASI TERKAIT PENERTIBAN JL PELITA 2. SATPOL PP BERIKAN HIMBAUAN DAN SOSIALISASI PK5

 






Pekalongan- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekalongan laksanakan realisasi dari rapat koordinasi yang dilakukan pada Senin (8/7). Rapat koordinasi tersebut membahas tentang keberadaan PK5 di Jl. Pelita 2 yang mulai tidak sesuai dengan kebijakan yang diberikan oleh Walikota Pekalongan, dimana PK5 diizinkan berdagang di daerah tersebut, hanya pada hari Jum'at.

Pada prakteknya, PK5 yang berada di Jl. Pelita 2 berjualan hampir setiap hari dan lokasi tersebut hampir menjelma seperti pasar "krempyeng". Tidak ingin hal tersebut berlarut dan mengakar, Satpol PP mengambil tindakan untuk memberikan sosialisasi dan himbauan pada PK5 di wilayah tersebut.

Sosialisasi diberikan sebagai bentuk soft metode anggota Satpol PP Kota Pekalongan, dalam mengimplementasikan sikap "humanis" saat bertugas. Agung Jaya Kusuma Aji, SH selaku Kepala Seksi Pembinaan Tibum Tranmas, yang juga memimpin apel anggota saat akan melakukan kegiatan sosialisasi, menuturkan kelancaran anggota dalam pelaksanaan sosialisasi "untuk penertiban kali ini yaitu penertiban Jl. Pelita, kita mensosialisasikan bahwa Jl Pelita tidak boleh untuk aktifitas jualan pedagang kaki lima, kecuali saat pasar tiban hari Jum'at. Pada kesempatan ini, anggota juga menertibkan lapak yang sudah kumuh dan sudah tidak terawat. Hal tersebut juga sebagai warning bagi mereka bahwa ketika mereka tidak menaati peraturan maka akan ditertibkan" tutur Agung Jaya (9/7),



Senin, 08 Juli 2019

RAPAT KOORDINASI PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA (PK5) DI JL. PELITA 2

Pekalongan- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekalongan adakan rapat koordinasi untuk membahas penertiban pedagang kaki lima (PK5), yang berada di daerah Jl. Pelita 2 Buaran. Rakor dilaksanakan di Mako Satpol (8/7).

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Perwira internal Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekalongan, meliputi Kepala Seksi dan Kepala bidang. Serta Kepala Puskesmas Buaran drg. Intan, Kepala Seksi Trantib Kelurahan Buaran, dan Kepala Seksi Trantib Kecamatan Pekalongan Selatan Kasim Sumandi, dan dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekalongan DR. Sri Budi Santoso, M.Si.

Agung Jaya Kusuma Aji, SH selaku Kepala Seksi Pembinaan Tibum Tranmas menjelaskan "Wilayah Jl Pelita 2 itu memang tidak diperbolehkan untuk berjualan, karena tidak termasuk dari 30 titik yang diizinkan Walikota, untuk pedagang kaki lima (PK5). Namun Walikota memberikan kelonggaran , dengan mengizinkan untuk Pasar Tiban setiap Jum'at pagi. Sedangkan yang akan ditertibkan adalah pedagang kaki lima yg berjualan selain Jum'at pagi. Jadi perkembangan di Jl Pelita 2 saat ini sudah seperti pasar Krempyeng , maka dari itu Satpol PP mulai mengambil tindakan untuk mencegah timbulnnya Pasar Krempyeng baru" Jelas Agung Jaya.

ASAH KETERAMPILAN PERTAHANAN DIRI, SATPOL PP KOTA PEKALONGAN ADAKAN PELATIHAN BELA DIRI BAGI ANGGOTA

Pekalongan,- Ancaman atau bentuk perlawanan dari PK5, mungkin saja terjadi pada anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekalongan, saat bertugas untuk menegakkan Perda, misalnya melakukan penertiban reklame bahkan PK5.

Anggota tak boleh sampai kecolongan sedikitpun, guna mengantisipasi terjadinya sesuatu yang tak diinginkan. Salah satu wujud kesiaga-an tersebut, anggota Satpol PP Kota Pekalongan secara berkala menggelar latihan bela diri sebagai salah satu pelatihan fisik seperti yang terpantau, Jum'at (5/7), di tepi Pantai Slamaran, Pekalongan.

"Dengan diadakannya pelatihan fisik bagi anggota Satpol PP, diharapkan agar anggota memiliki kemampuan bela diri maupun keterampilan-keterampilan pertahanan diri dan tentunya kondisi fisik yang prima, dapat mendukung pelaksananaan tugas setiap harinya" Tegas Kepala Bidang Kertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Henri Rudin, S.Pd , M.Hum.-

Jumat, 28 Juni 2019

Tiga Jalan Protokol Jadi Kawasan Tertib Masyarakat


KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan melalui Satpol Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan menetapkan tiga jalan protokol utama Kota Pekalongan ditetapkan menjadi Kawasan Tertib Masyarakat yang bebas dari Pengemis, Gelandangan, Orang Terlantar (PGOT), pengamen, dan tertib Pedagang Kaki Lima (PK5). Selain itu, juga menjadi kawasan bebas pemasangan reklame liar atau tak berizin.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kota Pekalongan melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Hendri Rudin, dalam kegiatan Sosialisasi Kawasan Tertib dalam rangka Pemeliharaan Tramtibum di Jawa Tengah Tahun 2019 yang digagas Satpol PP Jawa Tengah bekerjasama dengan Satpol PP setempat di Ruang Kalijaga Setda Kota Pekalongan, kemarin (26/6).

Henri mengungkapkan ruas-ruas jalan tersebut diprioritaskan menjadi kawasan tertib guna mendukung Perwal Nomor 15 Tahun 2016 tentang Penataan dan Penetapan Lokasi PK5 di wilayah Kota Pekalongan.

“Diprioritaskan tiga jalan tersebut dikarenakan dari dulu kawasan tersebut merupakan Kawasan Kota Lama dari Jalan Merdeka, Jalan Imam Bonjol menuju Jalan Diponegoro (Kawasan Jetayu) yang merupakan jalur protokol. Apabila ini sudah berjalan bagus, akan kita kembangkan di kawasan lain,” kata Henri.

Dijelaskan Henri, untuk menegakkan Perwal ini, Satpol PP terus melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat khususnya para PKL untuk menaati peraturan tersebut.

“Kami rutin lakukan patroli keliling untuk menyasar PGOT, PK5, dan pihak-pihak yang memasang selebaran maupun reklame secara liar. Kita juga sosialisasikan kepada masyarakat setempat yang dilanjutkan pembinaan. Apabila Perwal ini masih dilanggar, kami akan menindak tegas,” ujar Henri.

Henri memaparkan, sesuai Perwal, PK5 diperbolehkan menggelar lapaknya pada jam operasional tertentu yaitu pukul 04.00-16.00 dengan tidak memasang tenda 24 jam atau sistem bongkar pasang tenda.

PK5 di Kota Pekalongan, lanjut Henri, dilarang meninggalkan lapak atau barang-barang dagangannya dan tidak diperbolehkan berjualan di trotoar atau bahu jalan karena dapat mengganggu ketertiban umum dan ketertiban masyarakat.

Henri menambahkan selain itu pihaknya juga telah membentuk Kader Siaga Tramtib (KST) yang berada di bawah naungan Satpol PP setempat untuk membantu melakukan pengawasan ketertiban di wilayah kelurahan masing-masing. Jumlahnya sekitar 243 personel yang tersebar di 27 kelurahan se-Kota Pekalongan.

Mereka membantu deteksi dini atau sebagai garda depan Satpol PP, diantisipasi dan diawasi mereka, jika diperlukan bantuan secara berjenjang akan dilaporkan ke Satpol PP.

“Tindakan tegas Satpol PP akan memberikan peringatan terlebih dahulu lewat teguran lisan maupun tertulis. Namun, apabila masih tidak ditaati, dengan terpaksa akan mengamankan barang-barang yang ditinggalkan di lapak tersebut,” terang Henri.

Seorang pedagang cilok di Kawasan Jetayu, Jalan Diponegoro, Machmun asal Subang, mengaku pihaknya memang telah mengetahui adanya aturan Kawasan Tertib tersebut.

“Saya telah mengetahui aturan tersebut, oleh sebab itu paling ya saya biasanya mangkal jualan cilok dari pukul 09.00-16.00, barang dagangan habis atau tidak ya saya pulang,” kata Mahmun. (Sumber: Radar Pekalongan)

Sekjen: Anggota Satpol-PP Harus Bangga dan Percaya Diri


Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo mengatakan Anggota Satpol-PP harus bangga dan percaya diri. Pasalnya, anggota Satpol-PP memiliki kontribusi yang besar dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat. Hal itu dikatakannya saat membuka Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Trantibum Linmas dalam Pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 di The Acacia Hotel, Jakarta Pusat, Jumat (28/06/2019).

"Jadi anggota Satpol-PP harus berbangga hati dan punya percaya diri yang kuat karena paradigmanya sudah lain, bukan lagi penjaga gedung atau rumah dinas, bukan itu. Satpol-PP adalah polisinya Pamong Praja , dia merupakan penyidik PNS dan Satpol-PP memberikan kontribusi yang besar dalam pengawasan, penegakan Perda dalam kontribusi peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan juga membina ketentraman serta ketertiban masyarakat," kata Hadi.

Seiring dengan perannya yang begitu sentral, Hadi menekankan perlunya evaluasi dan penyempurnaan dalam implementasi Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Satpol-PP.

"Oleh karena itulah, harapan kita bersama setiap tahun perlu penyempurnaan terhadap kinerja, implementasi terhadap Tupoksi, ini penting sekali," terang Hadi.

Tak hanya itu, Hadi juga meminta Pemerintah Daerah memberikan perhatian untuk peningkatan kapasitas Satpol-PP, terutama terkait kapasitas dalam implementasi peran sebagai Penyidik PNS.

"Saya minta pemahaman dan pengertiannya, daerah (Pemda) harus mendidik melalui peningkatanan kapasitas Satpol-PP untuk menjadi penyidik PNS dan khususnya dalam menjalankan tupoksinya, termasuk dalam hal berkoordinasi dengan instansi vertikal. Harapannya, daerah (Pemda) juga senantiasa berupaya mendukung sarana dan prasarana yang dibutuhkan Satpol-PP dalam menjalankan tugasnya, karena kita lihat Satpol-PP memberikan eksistensinya dengan mantap dimasa kini," ungkap Hadi.

Dilanjutkan Hadi, salah satu bentuk keberhasilan Satpol-PP dalam menunjukkan eksistensinya adalah keberhasilan penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2019. 

"Kita patut bersyukur Penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2019 yang merupakan pesta Demokrasi terbesar dan pertama di Republik ini dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar. Semua itu adalah juga merupakan kontribusi besar dari anggota Satpol-PP. Oleh karena itu, kami mengucapkan terimakasih dan selamat atas kerja keras penuh keikhlasan dan kecerdasan, kita pun bangga," tutup Hadi. (Sumber:  INDONEWS.ID)

Rabu, 12 Juni 2019

Satpol PP Kota Pekalongan laksanakan patroli gabungan, antisipasi penerbangan balon udara secara liar

KOTA PEKALONGAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan melaksanakan Patroli Gabungan sebagai antisipasi penerbangan balon udara secara liar di Wilayah Kota Pekalongan. Patroli tersebut berhasil mengamankan 17 balon udara yang akan diterbangkan secara liar oleh warga.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Kententraman Masyarakat Henrirudin, S. Pd., M. Hum. mengatakan masih banyak warga di Kota Pekalongan yang menerbangkan balon udara liar tanpa tambatan, meski sudah ada larangan.

"Habis subuh hingga siang kita sudah menyisir di empat kecamatan. Hasilnya 17 balon udara liar diamankan dan empat di antaranya balon berukuran besar," kata Kabid Tibum Tramas Satpol PP Kota Pekalongan Henrirudin, Rabu (12/6/2019) siang.

Menurutnya, saat diamankan petugas balon udara liar tersebut nyaris mengudara. Henri menyebut, bukan balon udara biasa yang diamankan namun ada juga petasan yang diletakkan di ujung balon.

"Tadi kita keliling dan masuk ke gang-gang ke daerah Tegalrejo dan Bumirejo, karena di tempat tersebut memang banyak pelepasan balon udara. Semua, kita amankan baik cerobong asap untuk balon, petasan, balonnya, dan bahan-bahan untuk pembakaran," jelasnya.

Dalam razia tersebut pihaknya juga melakukan sosialisasi adanya Peraturan Menteri Perhubungan nomor 40 Tahun 2018 tentang tata cara menerbangkan balon agar tidak menganggu jalur penerbangan.

"Saat ini kita hanya memberi imbauan saja dan kita lakukan penyitaan pada balon serta alat-alat perlengkapam balon.
Kemudian, barang bukti balon udara kita serahkan ke Polsek Pekalongan Barat, " imbuhnya. (POLPP)

Rabu, 22 Mei 2019

Satpol Awasi Ketat Lapak PK5

Kota Pekalongan – Sebagai bagian untuk menciptakan keindahan Kota Pekalongan, Satpol PP Kota Pekalongan saat ini memiliki program prioritas untuk mengawasi lapak PK5. Satpol akan menindak setiap lapak PK5 yang tidak dibongkar atau ditinggalkan begitu saja.

Kepala Satpol PP, Sri Budi Santoso mengatakan, melalui program tersebut pihaknya melibatkan masyarakat untuk turut menjaga ketertiban dan keindahan dengan cara tidak meninggalkan lapak. “Lapak yang ditinggalkan oleh PK5 membuat lingkungan terlihat kumuh. Diperlukan kesadaran para PK5 agar peduli terhadap kebersihan dan keindahan lingkungan,” kata Sri Budi.
 
Dia melanjutkan, berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2006 Tentang PK5, kegiatan berjualan untuk PK5 mulai pukul 16.00 sampai dengan pukul 04.00 WIB dengan sistem bongkar pasang dan tidak diperbolehkan meninggalkan perlengkapannya di tempat jualan.

Dia menyatakan bahwa Satpol PP ingin membangun sikap PK5 yang lebih peduli terhadap keindahan dan ketertiban kota sehingga Kota Pekalongan menjadi kota yang lebih tertata dan mampu menjadi daya tarik bagi wisatawan. “Dengan demikian tentunya ekonomi di Kota Pekalongan semakin tumbuh,” katanya.

Mengenai upaya yang dilakukan, Sri Budi mengatakan bahwa langkah yang dilakukan Satpol PP Kota Pekalongan yakni keliling ke semua jalanan di Kota Pekalongan untuk menyampaikan pemberitahuan pelarangan meninggalkan lapak, melakukan sosialisasi ketertiban dan keindahan, dan jika masih ada PK5 yang meninggalkan lapak, lapak akan ditertibkan. “Mari jadikan Kota Pekalongan bersih dan indah,” pungkas SBS.(Sumber: Radar Pekalongan)

Senin, 06 Mei 2019

Lapak Tak Dibongkar Ditertibkan Satpol PP

Kota Pekalongan – Satpol PP Kota Pekalongan melakukan penertiban lapak milik PK5 yang tidak dibongkar atau ditinggalkan begitu saja. Penertiban dilakukan di sejumlah titik seperti Alun-alun Pekalongan, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Hayam Wuruk.

Kepala Satpol PP Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso menjelaskan, penertiban lapak milik PK5 merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk mengedukasi PK5 agar disiplin dengan tidak meninggalkan lapaknya di luar jam yang telah ditentukan.

“Di kawasan Alun-Alun Kota Pekalongan kami melakukan penertiban untuk memastikan PK5 yang meninggalkan lapaknya tidak menaati sesuai dengan Perda dan Perwal tentang PK5. Hari ini di Alun-Alun Alhamdulillah hampir tidak ada yang meninggalkan lapaknya. Telah seminggu ini kami lakukan pemantauan rutin dan dalam 3 hari ini hampir tidak ada yang meninggalkan lapaknya,” tutur Sri Budi, Senin (6/5).

Dia menjelaskan, berdasarkan peraturan yang berlaku PK5 bisa menggelar lapak dagangannya mulai siang menjelang sore hingga pukul 04.00 pagi.

“Sesuai dengan Perda dan Perwal tentang PKL mereka diperbolehkan menggelar dagangannya hanya pada waktu siang menjelang sore hari yakni pukul 16.00 hingga pukul 04.00 pagi dan tidak boleh meninggalkan lapaknya. Lapaknya harus yang sifatnya bongkar pasang,” terangnya.

Sri Budi juga menjelaskan mengenai kebijakan Pemkot Pekalongan yang menolak pengajuan izin dari para pedagang Alun-alun untuk memasang tenda selama 24 jam. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Paguyuban PK5 untuk bisa mematuhi peraturan tersebut.

“Prinsipnya selama ini diperbolehkan jualan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka tetap dapat berjualan namun mengikuti aturan sehingga keindahan serta keteraturan Alun-Alun bisa kita jaga, Alhamdulillah teman-teman PK5 bisa mematuhi hanya ada beberapa peralatan kecil dan kita sudah membuat kesepakatan dengan paguyuban PK5 untuk memberitahu kepada para anggotanya untuk tidak meninggalkan lapaknya,” jelas Sri Budi.

Namun dia menyatakan, dalam upaya penertiban sSebelum dilakukan pembongkaran oleh petugas, para pedagang terlebih dahulu diperingatkan namun bila mereka tidak mengindahkan peringatan tersebut, lapak mereka akan disita dan diambil oleh Satpol PP Kota Pekalongan.

“Kalau ada lapak-lapak yang ditinggalkan nanti akan kita foto atau dokumentasikan. Selanjutnya, diperingatkan atau diberitahu terlebih dahulu kalau masih ditinggalkan nanti akan langsung kita tertibkan. Di Jalan Gajah Mada ditemukan 2-3 gerobak kosong yang ditinggalkan di sebelah selatan dan Jalan Hayam Wuruk ada satu. Harapannya pelan-pelan akan menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan mereka,” tandasnya.(Sumber: Radar Pekalongan)

Jumat, 01 Maret 2019

Persiapan Puncak Peringatan HUT Damkar, Pol PP dan Linmas 2019


Jakarta – Kementerian Dalam Negeri Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan memberikan keterangan mengenai persiapan Puncak peringatan HUT Damkar ke-100, Pol PP ke-69, dan Linmas ke-57. Konferensi Pers diselenggarakan di Press Room Kemendagri, kantor Kemendagri Gd.A, Jl.Medan Merdeka Utara No 7, Gambir , Jakarta Pusat, Jumat (01/03/2019). 

Konpers menghadirkan tiga orang narasumber, yaitu; Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Drs. Elvius Dailami, M.S., Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, Dr. Arief M. Edie, M.Si., serta Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta/Ketum APKARI, Subejo.

Malalui tema ‘Peningkatan Trantibum Linmas Melalui Optimalisasi Peran Damkar, Satpol PP dan Sat Linmas Guna Mensukseskan Pemilu Serentak 2019’ diharapkan peringatan HUT Damkar, Pol PP dan Linmas tahun 2019 menjadi momentum untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa, menjunjung tinggi ideologi Pancasila, menjadi sarana pemersatu bangsa, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, serta mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan, dalam upaya mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Drs. Elvius Dailami, M.S. mengatakan,  untuk tahun 2019, untuk pertama kali Peringatan HUT akan dilaksanakan secara serentak dan dipusatkan di Kota Pekanbaru, Riau dengan serangakian acara seperti Competition Skill yang mempertandingkan survival,hose laying, dan ladder pitching, selain itu akan diselenggarakan rakonas dan upacara sebagai puncak acara yang akan digelar di  Stadion Kaharudin Nasution, Rumbai Pekanbaru. Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan bertindak sebagai Inspektur upacara dan dalam tahap konfirmasi.

“Tepat satu abad peringatan HUT Damkar akan disatukan dan bersamaan serentak dengan HUT Satpol PP tanggal 3 dan satlinmas tanggal 19 April. Ini akan dirayakan secara nasional di kota Pekanbaru, Provinsi Riau tanggal 6. Presiden masih dalam tahap konfimari untuk bertindak sebagai Inspektur Upacara, jika tidak berarti Mendagri,” kata Elvius.

Rakornas yang juga merupakan bagian dari  kegiatan utama, akan digelar tgl 5 Maret 2019 di SKA convention and Exhibition Center Pekanbaru. Rakornas akan dibuka secara remi oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo dan akan diikuti peluncuran Permendagri yang berkenaan dengan peraturan.

Narasumber lain, Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta/Ketum APKARI, Subejo mengatakan, ada beberapa tantangan yang harus dihadapi lembaga pemadam kebakaran kedepan. Seperti kompetensi pegawai, sarana dan prasarana hingga keseragaman kelembagaan damkar.

“Kita ini punya Keanekaragaman lembaga pemadam, keseragaman menjadi PR untuk terus mendorong menyuarakan agar suatu saat terwujud kelembagaan damkar yang mandiri. Kedua, kompetensi pegawai belum sama, mungkin di kota-kota  besar relatif sama tapi daerah lain yang jauh dari ibu kota masih ada gap. Kemudian yang ketiga berkenaan dengan sarpras (sarana prasarana), kemampuan masing-masing  daerah berbeda, kita dorong agar ada upaya untuk mewujudkan asosiasi damkar yg memadai,” terang Subejo.

Sementara itu, Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, Dr. Arief M. Edie, M.Si., mengungkapkan peran Satpol PP dan linmas kian penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bahkan di usianya yang memasuki ke-49 tahun, kamtibmas dan linmas di bawah Pol PP akan turut serta mendukung pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019.

“Memasuki usia yang ke 49 semangatnya masih ada tentu juga untuk mendukung pelaksanaan pilpres dan pileg, karena kita membawahi kamtibmas, limnas bertugas sebagai pengamanan langsung di TPS. saat ini Pol PP ada yang sebagian masyaralat bilang  garang, arogan. Kamimohon maaf karena pada dasarnya Pol PP bertugas untuk menegakkan peraturan daerah dan kepala daerah untuk menjamin perlindungan kepada masyarakat secara luas,” jelas Arief.

Ketiganya sepakat, peringatan HUT masing-masing gugus akan dijadikan momentum untuk turut serta menyukseskan Pemilu Serentak 2019 sesuai tema yang diambil.

Diketahui, Pemadam Kebakaran, Sat Pol PP dan Sat Linmas merupakan rumpun urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana amanat pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Konsekuensi dari urusan wajib pelayanan dasar adalah Pemerintah Daerah selaku ujung tombak pelayanan kepada masyarakat memprioritaskan pelaksanaan urusan yang diharapkan dapat memaksimalkan pelayanan yang menjadi hak masyarakat selaku warga negara. (Sumber: INDONEWS.ID)

Rabu, 30 Januari 2019

Kemendagri Gelar Rakornas Satpol PP


Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), gelar Rakornas Satpol PP dan Satlinmas dalam Penyelenggaraan Trantibumlinmas untuk mendukung Pemilu 2019 di Hotel Mercure Ancol Jakarta Utara, Rabu (30/1/2019).

Tujuan Rakornas ini adalah untuk mengkonsolidasikan penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di daerah dalam rangka menghadapi agenda nasional Pileg dan Pilpres serentak Tahun 2019 agar tercipta kondisi yang aman, tertib, demokratis dalam bingkai NKRI.

Dalam keterangan persnya, Mendagri Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa Rakornas Satpol PP dan Satlinmas adalah konsolidasi saja, mengundang pimpinan Satpol PP seluruh Indonesia. Intinya peran Satpol PP sebagai pelaksana penegakan peraturan daerah.
 
Tapi untuk Pileg dan Pilpres 2019, Satpol PP harus berada di tengah-tengah masyarakat ikut mengamankan TPS, ikut mendorong warga untuk menggunakan hak pilihnya. Kemudian Satpol PP sebagai bagian dari Pemerintah ini harus berani menyampaikan kepada masyarakat apa yang sudah diprogramkan oleh pemerintahan saat ini.

Kemudian, ia juga mengutarakan bahwa suksesnya pelaksanaan Pemilu 2019 ditentukan oleh banyak faktor, diantaranya kesiapan dari penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta kesiapsiagaan dari aparat keamanan dalam mengantisipasi berbagai macam potensi kerawanan Pemilu. 

“ Adapun kerawanan yang perlu diwaspadai dalam menghadapi Pemilu 2019 antara lain terkait keamanan, netralitas ASN, isu SARA dan politik uang. Faktor keamanan, di daerah-daerah yang dapat terjangkau dengan aparat keamanan, potensi kerawanan keamanan dapat dinilai rendah namun di daerah tertentu yang lokasinya agak sulit dijangkau maka potensi kerawanan dari sisi keamanan dinilai lebih tinggi,"terangnya. 

Selain itu, Tjahjo juga mengingatkan Pemerintah Daerah mempunyai andil besar dalam memberikan bantuan dan fasilitasi dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilu. salah satunya menciptakan situasi yang aman sebelum, pada saat dan setelah pelaksanaan Pemilu.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa urusan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat merupakan urusan Pemerintahan Wajib yang terkait dengan pelayanan dasar. 

Berangkat dari pemikiran tersebut dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait penugasan Satlinmas dalam penanganan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, kiranya seluruh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat diharapkan senantiasa meningkatkan kesiapsiagaan dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat di daerah masing-masing. 

“ Saya meminta kepada Gubernur agar mengkoordinasikan Bupati/Walikota di daerah masing-masing untuk mengambil langkah-langkah antisipatif, antara lain memerintahkan kepada seluruh jajaran Satpol PP dan Satlinmas untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, sebelum, pada saat dan setelah pemungutan suara pada Pemilu Serentak 2019, sebagai upaya untuk mengoptimalkan kesiapsiagaan pada jajaran Pemerintah, Pemerintah Daerah serta stakeholder yang ikut serta dalam mengawal suksesnya penyelenggaraan Pemilu tahun 2019,"tegasnya. 

Tjahjo juga menekankan poin-poin penting dalam Rakornas tersebut kepada seluruh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja.

Pertama, Satpol PP merupakan Aparat Sipil Negara yang dituntut untuk bertindak netral sebagaimana diperintahkan oleh UU ASN dinyatakan bahwa ASN berperan sebagai perencana, pelaksana dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dalam peran nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi serta bersih dari praktik KKN. 

Kedua, Satpol PP sebagai aparat yang menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat harus bersikap proaktif, mencermati kondisi dan dinamika di wilayahnya demi menjaga stabilitas dan keamanan jelang pesta demokrasi di daerah dan tetap konsisten menjaga citra dan wibawa penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam Panca Wira Satya Polisi Pamong Praja. 

Ketiga, senantiasa proaktif melakukan pengamatan situasi dan kondisi di wilayah tempat tinggal masing-masing dalam rangka deteksi dini dan cegah dini terhadap potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.

Hal ini sangat penting mengingat anggota Satlinmas juga menjadi bagian dalam masyarakat ditempat tinggal masing-masing yang lebih memahami dan mengetahui setiap anggota masyarakat lainnya yang berada di lingkungannya.

Dan keempat, anggota Satlinmas diharapkan dapat bertugas secara optimal membantu petugas KPPS pada saat hari pemungutan suara agar berlangsung dengan aman, tertib dan tentram. (Sumber: INDONEWS.ID)