Jumat, 28 Juni 2019

Tiga Jalan Protokol Jadi Kawasan Tertib Masyarakat


KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan melalui Satpol Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan menetapkan tiga jalan protokol utama Kota Pekalongan ditetapkan menjadi Kawasan Tertib Masyarakat yang bebas dari Pengemis, Gelandangan, Orang Terlantar (PGOT), pengamen, dan tertib Pedagang Kaki Lima (PK5). Selain itu, juga menjadi kawasan bebas pemasangan reklame liar atau tak berizin.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kota Pekalongan melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Hendri Rudin, dalam kegiatan Sosialisasi Kawasan Tertib dalam rangka Pemeliharaan Tramtibum di Jawa Tengah Tahun 2019 yang digagas Satpol PP Jawa Tengah bekerjasama dengan Satpol PP setempat di Ruang Kalijaga Setda Kota Pekalongan, kemarin (26/6).

Henri mengungkapkan ruas-ruas jalan tersebut diprioritaskan menjadi kawasan tertib guna mendukung Perwal Nomor 15 Tahun 2016 tentang Penataan dan Penetapan Lokasi PK5 di wilayah Kota Pekalongan.

“Diprioritaskan tiga jalan tersebut dikarenakan dari dulu kawasan tersebut merupakan Kawasan Kota Lama dari Jalan Merdeka, Jalan Imam Bonjol menuju Jalan Diponegoro (Kawasan Jetayu) yang merupakan jalur protokol. Apabila ini sudah berjalan bagus, akan kita kembangkan di kawasan lain,” kata Henri.

Dijelaskan Henri, untuk menegakkan Perwal ini, Satpol PP terus melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat khususnya para PKL untuk menaati peraturan tersebut.

“Kami rutin lakukan patroli keliling untuk menyasar PGOT, PK5, dan pihak-pihak yang memasang selebaran maupun reklame secara liar. Kita juga sosialisasikan kepada masyarakat setempat yang dilanjutkan pembinaan. Apabila Perwal ini masih dilanggar, kami akan menindak tegas,” ujar Henri.

Henri memaparkan, sesuai Perwal, PK5 diperbolehkan menggelar lapaknya pada jam operasional tertentu yaitu pukul 04.00-16.00 dengan tidak memasang tenda 24 jam atau sistem bongkar pasang tenda.

PK5 di Kota Pekalongan, lanjut Henri, dilarang meninggalkan lapak atau barang-barang dagangannya dan tidak diperbolehkan berjualan di trotoar atau bahu jalan karena dapat mengganggu ketertiban umum dan ketertiban masyarakat.

Henri menambahkan selain itu pihaknya juga telah membentuk Kader Siaga Tramtib (KST) yang berada di bawah naungan Satpol PP setempat untuk membantu melakukan pengawasan ketertiban di wilayah kelurahan masing-masing. Jumlahnya sekitar 243 personel yang tersebar di 27 kelurahan se-Kota Pekalongan.

Mereka membantu deteksi dini atau sebagai garda depan Satpol PP, diantisipasi dan diawasi mereka, jika diperlukan bantuan secara berjenjang akan dilaporkan ke Satpol PP.

“Tindakan tegas Satpol PP akan memberikan peringatan terlebih dahulu lewat teguran lisan maupun tertulis. Namun, apabila masih tidak ditaati, dengan terpaksa akan mengamankan barang-barang yang ditinggalkan di lapak tersebut,” terang Henri.

Seorang pedagang cilok di Kawasan Jetayu, Jalan Diponegoro, Machmun asal Subang, mengaku pihaknya memang telah mengetahui adanya aturan Kawasan Tertib tersebut.

“Saya telah mengetahui aturan tersebut, oleh sebab itu paling ya saya biasanya mangkal jualan cilok dari pukul 09.00-16.00, barang dagangan habis atau tidak ya saya pulang,” kata Mahmun. (Sumber: Radar Pekalongan)

Sekjen: Anggota Satpol-PP Harus Bangga dan Percaya Diri


Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo mengatakan Anggota Satpol-PP harus bangga dan percaya diri. Pasalnya, anggota Satpol-PP memiliki kontribusi yang besar dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat. Hal itu dikatakannya saat membuka Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Trantibum Linmas dalam Pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 di The Acacia Hotel, Jakarta Pusat, Jumat (28/06/2019).

"Jadi anggota Satpol-PP harus berbangga hati dan punya percaya diri yang kuat karena paradigmanya sudah lain, bukan lagi penjaga gedung atau rumah dinas, bukan itu. Satpol-PP adalah polisinya Pamong Praja , dia merupakan penyidik PNS dan Satpol-PP memberikan kontribusi yang besar dalam pengawasan, penegakan Perda dalam kontribusi peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan juga membina ketentraman serta ketertiban masyarakat," kata Hadi.

Seiring dengan perannya yang begitu sentral, Hadi menekankan perlunya evaluasi dan penyempurnaan dalam implementasi Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Satpol-PP.

"Oleh karena itulah, harapan kita bersama setiap tahun perlu penyempurnaan terhadap kinerja, implementasi terhadap Tupoksi, ini penting sekali," terang Hadi.

Tak hanya itu, Hadi juga meminta Pemerintah Daerah memberikan perhatian untuk peningkatan kapasitas Satpol-PP, terutama terkait kapasitas dalam implementasi peran sebagai Penyidik PNS.

"Saya minta pemahaman dan pengertiannya, daerah (Pemda) harus mendidik melalui peningkatanan kapasitas Satpol-PP untuk menjadi penyidik PNS dan khususnya dalam menjalankan tupoksinya, termasuk dalam hal berkoordinasi dengan instansi vertikal. Harapannya, daerah (Pemda) juga senantiasa berupaya mendukung sarana dan prasarana yang dibutuhkan Satpol-PP dalam menjalankan tugasnya, karena kita lihat Satpol-PP memberikan eksistensinya dengan mantap dimasa kini," ungkap Hadi.

Dilanjutkan Hadi, salah satu bentuk keberhasilan Satpol-PP dalam menunjukkan eksistensinya adalah keberhasilan penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2019. 

"Kita patut bersyukur Penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2019 yang merupakan pesta Demokrasi terbesar dan pertama di Republik ini dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar. Semua itu adalah juga merupakan kontribusi besar dari anggota Satpol-PP. Oleh karena itu, kami mengucapkan terimakasih dan selamat atas kerja keras penuh keikhlasan dan kecerdasan, kita pun bangga," tutup Hadi. (Sumber:  INDONEWS.ID)

Rabu, 12 Juni 2019

Satpol PP Kota Pekalongan laksanakan patroli gabungan, antisipasi penerbangan balon udara secara liar

KOTA PEKALONGAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan melaksanakan Patroli Gabungan sebagai antisipasi penerbangan balon udara secara liar di Wilayah Kota Pekalongan. Patroli tersebut berhasil mengamankan 17 balon udara yang akan diterbangkan secara liar oleh warga.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Kententraman Masyarakat Henrirudin, S. Pd., M. Hum. mengatakan masih banyak warga di Kota Pekalongan yang menerbangkan balon udara liar tanpa tambatan, meski sudah ada larangan.

"Habis subuh hingga siang kita sudah menyisir di empat kecamatan. Hasilnya 17 balon udara liar diamankan dan empat di antaranya balon berukuran besar," kata Kabid Tibum Tramas Satpol PP Kota Pekalongan Henrirudin, Rabu (12/6/2019) siang.

Menurutnya, saat diamankan petugas balon udara liar tersebut nyaris mengudara. Henri menyebut, bukan balon udara biasa yang diamankan namun ada juga petasan yang diletakkan di ujung balon.

"Tadi kita keliling dan masuk ke gang-gang ke daerah Tegalrejo dan Bumirejo, karena di tempat tersebut memang banyak pelepasan balon udara. Semua, kita amankan baik cerobong asap untuk balon, petasan, balonnya, dan bahan-bahan untuk pembakaran," jelasnya.

Dalam razia tersebut pihaknya juga melakukan sosialisasi adanya Peraturan Menteri Perhubungan nomor 40 Tahun 2018 tentang tata cara menerbangkan balon agar tidak menganggu jalur penerbangan.

"Saat ini kita hanya memberi imbauan saja dan kita lakukan penyitaan pada balon serta alat-alat perlengkapam balon.
Kemudian, barang bukti balon udara kita serahkan ke Polsek Pekalongan Barat, " imbuhnya. (POLPP)