Selamat Datang

Assalamu 'Alaikum Wr. Wb.

Puji syukur kahadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan segala potensi sumber daya dan kesejahteraan kepada seluruh masyarakat Kota Pekalongan. Satuan Polisi Pamong Praja merupakan perpanjang tangan Walikota dalam menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota yang berlaku pada seluruh lapisan masyarakat yang berada di wilayah Kota Pekalongan.

Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai fungsi pengawasan didalam penertiban pelaksanaan Peraturan Perundang - undangan dan Peraturan Daerah bersama Dinas / Instansi Teknis terkait dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara prima.

Motto Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekalongan dalam kerangka membangkitkan semangat kerja anggota melaksanakan tugas ditengah lapisan masyarakat yang majemuk serta beragam status sosial adalah: "Tegakkan Perda dan Perwal dengan O2H (Otak, Otot, dan Hatinurani)".

Penyampaian informasi pelaksanaan kegiatan melalui Media Web Site Kota Pekalongan dengan Sub Domain: http://satpolpp.pekalongankota.go.id dimana kami ingin menyampaikan kegiatan dibidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota Pekalongan yang bertujuan agar memberikan kondisi masyarakat yang stabil dan kondusif dalam aktifitas sehari - hari baik bagi Dunia Usaha maupun masyarakat umumnya.

Wassalamu 'Alaikum Wr. Wb.


Satpol PP, Satuan Polisi Pamong Praja, Kota Pekalongan, Pekerja Seks Komersial, PSK, Waria, mesum, Miyabi, Maria Ozawa, Trantib, Ketentraman dan ketertiban, Trantibum, Tramtib, Aparat, Penegak PERDA, PK 5, Pedagang, Pedagang Kaki Lima, Spanduk Ilegal, IMB, Kerusuhan, Satpol PP Kota Pekalongan