Senin, 26 April 2010

Panwas Minta Spanduk Liar Ditertibkan

Kota Pekalongan - Panitia Pengawas Kota Pekalongan meminta pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan spanduk atau baliho calon wali kota yang tidak berizin untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam Pemilu kepala daerah (Pilkada) setempat.

"Saya melihat ada sejumlah spanduk atau baliho liar terpasang di beberapa lokasi sehingga Satpol PP Kota Pekalongan bisa melakukan penertiban," kata Ketua Panwas Pilkada Kota Pekalongan Listyo Budi Santosa di Pekalongan, Selasa (20/4).

Menurut dia, saat ini Panwas Kota Pekalongan belum mempunyai kewenangan melakukan penertiban karena spanduk tidak berizin tersebut yang terpasang di sejumlah lokasi masih berstatus bakal calon wali kota.

"Namun, penertiban spanduk harus secepatnya dilakukan agar tidak melanggar aturan yang sudah diberlakukan, seperti perizinan dan lainnya," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Listyo mengatakan, hingga kini pelanggaran yang telah dilaporkan masyarakat ke Panwas yaitu dugaan pemberian tanda tangan palsu untuk mendukung persyaratan dari calon perseorangan.

"Laporan tersebut sudah disampaikan langsung ke Panwas oleh saksi korban. Saat ini kami masih menindaklanjuti laporan tersebut," katanya.

Ia menyatakan, Panwas siap menampung laporan dari masyarakat selama 24 jam terkait adanya indikasi pelangagaran pelaksanaan Pilkada Kota Pekalongan.

"Jika ada indikasi mengarah ke ranah pidana maka prosesnya akan diteruskan ke penegak hukum. Namun, kami berharap pelaksanaan Pilkada Kota Pekalongan pada 16 Juni 2010 bisa berjalan aman dan damai," katanya. (Sumber: www.antarajateng.com)Rata Penuh