Rabu, 14 November 2018

Serah terima jabatan Kepala Satpol PP


Kota Pekalongan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan menyelenggarakan apel sekaligus serah terima jabatan Kepala Satpol PP di Halaman Satpol PP Kota Pekalongan, Rabu (14/11). Muadi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Kota Pekalongan menyerahkan jabatan Kepala Satpol PP kepada Sri Budi Santoso yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pekalongan.

Kamis, 12 Juli 2018

Waduh, Ternyata Ada Sembilan Rumah Kos yang Belum Berizin


KOTA PEKALONGAN – Tim gabungan dari Satpol PP Kota Pekalongan, Polres Pekalongan Kota, Kodim 0710/Pekalongan, dan Sub Denpom Pekalongan melaksanakan operasi cipta kondisi dengan sasaran sejumlah tempat kos di Kecamatan Pekalongan Barat dan Pekalongan Timur, Rabu (11/7).

Dari 11 tempat kos yang didatangi dan diperiksa petugas, diketahui ternyata sembilan diantaranya belum mengantongi izin sebagai rumah kos, sebagaimana diatur dalam Perda Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rumah Kos.

“Tadi kita membagi menjadi dua tim, ada yang ke barat dan timur. Di barat, kita mendatangi dan memeriksa enam rumah yang dijadikan tempat kos. Ternyata yang lima tempat itu belum ada izinnya, sedangkan yang satu sudah. Sedangkan yang di timur, kita memeriksa lima rumah kos, dan ternyata empat diantaranya belum berizin,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Pekalongan, Henri Rudin.

Selain memeriksa perizinan rumah kos, petugas gabungan juga memeriksa tiap kamar kos. Dari pemeriksaan didapati ada satu pasang pria dan wanita bukan suami istri yang sedang berduaan di salah satu kamar kos di daerah Kalibaros, Pekalongan Timur.

Pasangan bukan suami istri itu kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kota Pekalongan untuk mendapatkan pembinaan. “Di lokasi kita juga memberikan pembinaan ke pemilik tempat kos agar mengurus izin penyelenggaraan rumah kos. Kita juga meminta kepada mereka untuk mematuhi tata tertib tentang penyelenggaraan rumah kos,” imbuh Henri Rudin. (Sumber: Radar Pekalongan)

Jumat, 23 Maret 2018

Satpol PP Jateng Kejar Tunggakan Pajak Kendaraan


Gelar Operasi Gabungan

KOTA PEKALONGAN – Menggandeng Satlantas Polres Pekalongan Kota dan Dishub Kota Pekalongan, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah menggelar operasi gabungan terhadap pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor. Operasi gabungan digelar di halaman Kantor Samsat Kota Pekalongan, Kamis (22/3).
 
Selain mengejar tunggakan pajak kendaraan, operasi tersebut digelar sekaligus untuk menertibkan pengendara roda dua maupun roda empat agar dapat memenuhi aturan dan syarat-syarat kelengkapan kendaraan bermotor.

“Kegiatan ini digelar Satpol PP Provinsi Jawa Tengah menggandeng Satlantas Polres Pekalongan Kota, Dishub dan Satpol PP Kota Pekalongan. Sasaran utama dari kegiatan ini adalah pajak kendaraan bermotor yang masih menunggak. Namun di lapangan, pelaksanaannya sesuai tupoksi masing-masing. Satpol melakukan penertiban terkait pajak kendaraan, Polres melakukan penertiban untuk kelengkapan surat-surat kendaraan dan ketertiban lalu lintas, dan Dishub melakukan pemeriksaan terhadap muatan dan dimensi kendaraan,” jelas Staf Seksi Penindakan dan Penegakkan Produk Hukum Daerah, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Moch Ali kepada Radar.

Kegiatan operasi bersama tersebut, lanjutnya, dilaksanakan secara rutin oleh Satpol PP Jateng di beberapa kabupaten kota setiap bulannya. “Bulan ini kebetulan dilaksanakan di Kota Pekalongan, bulan berikutnya mungkin akan berpindah lokasi ke kabupaten atau kota lainnya,” tambah Ali.

Dijelaskan Ali, penegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2017 mengenai pajak kendaraan bermotor, memang menjadi tupoksi dari Satpol PP Jawa Tengah. Tujuan dilaksanakan operasi tersebut yakni untuk meningkatkan PAD Provinsi Jawa Tengah, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk disiplin membayar pajak dan berlalu lintas,” kata dia.

Dalam operasi kali ini, pengendara yang kedapatan masih menunggak pajak akan diminta langsung untuk membayar pajak di tempat. Atau jika memang belum membawa uang, maka yang bersangkutan akan diminta membuat surat pernyataan yang selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh UPPD setempat.

“Disini sudah disiapkan Samsat Siaga. Kalau ada yang terlambat atau menunggak bisa langsung membayar disini. Kalau yang tidak membawa uang akan membuat surat pernyataan,” jelasnya.

Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kota Pekalongan, Tisno Purwanto menambahkan, kegiatan kali ini merupakan program dari Satpol PP Provinsi Jawa Tengah dalam penegakkan Perda tentang pajak kendaraan bermotor. “Operasi digelar bersama dengan Kepolisian dan Dishub namun penanganan di lapangan sesuai kewenangan masing-masing,” tuturnya.

Selain melalui kegiatan tersebut, UPPD dikatakan Tisno, juga terus bergerak untuk mengejar tunggakan pajak seperti menggelar operasi rutin bersama Kepolisian tiga kali dalam satu bulan, juga melakukan penagihan door to door oleh petugas dari UPPD maupun petugas dari pihak ketiga. “Hampir setiap hari dilakukan penagihan. Petugas dari pihak ketiga yang telah bekerjasama, akan mendatangani rumah pemilik kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak. Karena kemungkinan masyarakat ini lupa, atau belum memiliki uang. Sehingga ketika didatangi langsung mungkin mereka pekewuh atau merasa diingatkan. Sehingga sadar bahwa masih ada tunggakan,” terangnya.

Dengan sejumlah upaya tersebut, ia berharap kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor dapat ditingkatkan. Harapannya capaian PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor juga meningkat. (Sumber: Radar Pekalongan)

Sabtu, 03 Maret 2018

Operasi Pekat, Satpol PP Amankan 10 Pemuda


Konsumsi Minuman Keras

KOTA PEKALONGAN – Petugas dari Satpol PP Kota Pekalongan, kembali menggelar operasi rutin pemberantasan penyakit masyarakat, Kamis (1/3) malam.

Dalam operasi tersebut, petugas menyusuri sejumlah lokasi yang terindikasi menjadi tempat untuk melakukan kegiatan penyakit masyarakat.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan sembilan pemuda yang tengah mengkonsumsi minuman keras. Tiga orang pemuda, diamankan di Kawasan Stadion Hoegeng. Saat diamankan, dari tangan mereka ditemukan barang bukti berupa minuman keras oplosan, alkohol 70 dan sejumlah kemasan minuman berenergi.

Selain di Stadion Hoegeng, petugas juga mendapati enam pemuda yang tengah mengkonsumsi miras di Kawasan GOR Jetayu.

Dari tangan mereka, diamankan barang bukti berupa minuman keras jenis ciu. Tak hanya itu, petugas juga mendapati seorang pemuda membawa obat-obatan yang diduga sebagai psikotropika. “Kami kemudian mengundang petugas dari Satnarkoba Polres Pekalongan Kota untuk melihat itu. Ternyata obat yang dibawa tidak termasuk psikotropika,” jelas Kasi Penindakan dan Pemberdayaan PPNS pada Satpol PP, Sapto Widiaspono.

Sehingga kepada mereka Satpol PP hanya melakukan pembinaan dan meminta mereka membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali perbuatan tersebut. Selain itu, Satpol PP juga memanggil orang tua dari beberapa pemuda tersebut untuk juga melakukan pembinaan terhadap anak-anak mereka.

“Kami minta buat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali. Jika diulangi, maka kami akan bawa ke ranah hukum. Mereka yang tertangkap lagi akan kami proses hukum melalui Polres Pekalongan Kota dan akan diserahkan ke pengadilan untuk menimbulkan efek jera,” tandasnya. (Sumber: Radar Pekalongan)

Sabtu, 06 Januari 2018

KOTA PEKALONGAN – Petugas Satpol PP Kota Pekalongan mencopot reklame yang berada di Jalan Hayam Wuruk, Kamis (4/1). Itu karena dua reklame yang berada di depan salah satu tempat usaha menutupi rambu parkir.

Selain di Jalan Hayam Wuruk, Satpol juga akan mencopot reklame serupa yang berada di Jalan Salak, karena dinilai menutup rambu satu arah yang berada di jalan tersebut.

Kepala Satpol PP, Drs. Muadi M. Si. melalui Kasi Penindakan dan Pemberdayaan PPNS pada Satpol PP, Sapto Widiaspono menjelaskan, langkah pencopotan reklame tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dengan Dishub Kota Pekalongan. “Kita sudah berkoordinasi dengan Dishub terkait reklame yang menutupi rambu. Hari ini kami lakukan pencopotan reklame agar rambu parkir tidak tertutupi dan dapat dilihat jelas oleh masyarakat maupun pengguna jalan. Setelah kita lepas kami akan minta ke pemilik toko agar memindahkannya,” tutur Sapto.

Selain di Jalan Hayam Wuruk, pihaknya juga sudah mengidentifikasi satu reklame lagi yang dinilai juga menutup rambu satu arah di Jalan Salak. Namun sebelum eksekusi, pihaknya akan terlebih dulu berkoordinasi kembali dengan Dishub. “Sebelumnya kami akan kembali berkoordinasi untik tindaklanjutnya dengan Dishub. Sementara satu titik dulu yang kami lakukan pencopotan,” tambahnya.

Untuk itu ia meminta kepada pemilik toko maupun pemasang reklame agar mematuhi aturan yang ada. Jangan sampai pemasangan reklame menutupi rambu-rambu yang ada. “Kepada masyarakat agar lebih cermat dalam memasang reklame agar tidak menutupi rambu-rambu. Jangan sampai salah sehingga keberadaan reklame tidak saling tumpang tindih dan menutupi rambu yang ada,” tandasnya. (Sumber: Radar Pekalongan)