Jumat, 23 Maret 2018

Satpol PP Jateng Kejar Tunggakan Pajak Kendaraan


Gelar Operasi Gabungan

KOTA PEKALONGAN – Menggandeng Satlantas Polres Pekalongan Kota dan Dishub Kota Pekalongan, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah menggelar operasi gabungan terhadap pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor. Operasi gabungan digelar di halaman Kantor Samsat Kota Pekalongan, Kamis (22/3).
 
Selain mengejar tunggakan pajak kendaraan, operasi tersebut digelar sekaligus untuk menertibkan pengendara roda dua maupun roda empat agar dapat memenuhi aturan dan syarat-syarat kelengkapan kendaraan bermotor.

“Kegiatan ini digelar Satpol PP Provinsi Jawa Tengah menggandeng Satlantas Polres Pekalongan Kota, Dishub dan Satpol PP Kota Pekalongan. Sasaran utama dari kegiatan ini adalah pajak kendaraan bermotor yang masih menunggak. Namun di lapangan, pelaksanaannya sesuai tupoksi masing-masing. Satpol melakukan penertiban terkait pajak kendaraan, Polres melakukan penertiban untuk kelengkapan surat-surat kendaraan dan ketertiban lalu lintas, dan Dishub melakukan pemeriksaan terhadap muatan dan dimensi kendaraan,” jelas Staf Seksi Penindakan dan Penegakkan Produk Hukum Daerah, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Moch Ali kepada Radar.

Kegiatan operasi bersama tersebut, lanjutnya, dilaksanakan secara rutin oleh Satpol PP Jateng di beberapa kabupaten kota setiap bulannya. “Bulan ini kebetulan dilaksanakan di Kota Pekalongan, bulan berikutnya mungkin akan berpindah lokasi ke kabupaten atau kota lainnya,” tambah Ali.

Dijelaskan Ali, penegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2017 mengenai pajak kendaraan bermotor, memang menjadi tupoksi dari Satpol PP Jawa Tengah. Tujuan dilaksanakan operasi tersebut yakni untuk meningkatkan PAD Provinsi Jawa Tengah, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk disiplin membayar pajak dan berlalu lintas,” kata dia.

Dalam operasi kali ini, pengendara yang kedapatan masih menunggak pajak akan diminta langsung untuk membayar pajak di tempat. Atau jika memang belum membawa uang, maka yang bersangkutan akan diminta membuat surat pernyataan yang selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh UPPD setempat.

“Disini sudah disiapkan Samsat Siaga. Kalau ada yang terlambat atau menunggak bisa langsung membayar disini. Kalau yang tidak membawa uang akan membuat surat pernyataan,” jelasnya.

Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kota Pekalongan, Tisno Purwanto menambahkan, kegiatan kali ini merupakan program dari Satpol PP Provinsi Jawa Tengah dalam penegakkan Perda tentang pajak kendaraan bermotor. “Operasi digelar bersama dengan Kepolisian dan Dishub namun penanganan di lapangan sesuai kewenangan masing-masing,” tuturnya.

Selain melalui kegiatan tersebut, UPPD dikatakan Tisno, juga terus bergerak untuk mengejar tunggakan pajak seperti menggelar operasi rutin bersama Kepolisian tiga kali dalam satu bulan, juga melakukan penagihan door to door oleh petugas dari UPPD maupun petugas dari pihak ketiga. “Hampir setiap hari dilakukan penagihan. Petugas dari pihak ketiga yang telah bekerjasama, akan mendatangani rumah pemilik kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak. Karena kemungkinan masyarakat ini lupa, atau belum memiliki uang. Sehingga ketika didatangi langsung mungkin mereka pekewuh atau merasa diingatkan. Sehingga sadar bahwa masih ada tunggakan,” terangnya.

Dengan sejumlah upaya tersebut, ia berharap kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor dapat ditingkatkan. Harapannya capaian PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor juga meningkat. (Sumber: Radar Pekalongan)