Sabtu, 06 Januari 2018

KOTA PEKALONGAN – Petugas Satpol PP Kota Pekalongan mencopot reklame yang berada di Jalan Hayam Wuruk, Kamis (4/1). Itu karena dua reklame yang berada di depan salah satu tempat usaha menutupi rambu parkir.

Selain di Jalan Hayam Wuruk, Satpol juga akan mencopot reklame serupa yang berada di Jalan Salak, karena dinilai menutup rambu satu arah yang berada di jalan tersebut.

Kepala Satpol PP, Drs. Muadi M. Si. melalui Kasi Penindakan dan Pemberdayaan PPNS pada Satpol PP, Sapto Widiaspono menjelaskan, langkah pencopotan reklame tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dengan Dishub Kota Pekalongan. “Kita sudah berkoordinasi dengan Dishub terkait reklame yang menutupi rambu. Hari ini kami lakukan pencopotan reklame agar rambu parkir tidak tertutupi dan dapat dilihat jelas oleh masyarakat maupun pengguna jalan. Setelah kita lepas kami akan minta ke pemilik toko agar memindahkannya,” tutur Sapto.

Selain di Jalan Hayam Wuruk, pihaknya juga sudah mengidentifikasi satu reklame lagi yang dinilai juga menutup rambu satu arah di Jalan Salak. Namun sebelum eksekusi, pihaknya akan terlebih dulu berkoordinasi kembali dengan Dishub. “Sebelumnya kami akan kembali berkoordinasi untik tindaklanjutnya dengan Dishub. Sementara satu titik dulu yang kami lakukan pencopotan,” tambahnya.

Untuk itu ia meminta kepada pemilik toko maupun pemasang reklame agar mematuhi aturan yang ada. Jangan sampai pemasangan reklame menutupi rambu-rambu yang ada. “Kepada masyarakat agar lebih cermat dalam memasang reklame agar tidak menutupi rambu-rambu. Jangan sampai salah sehingga keberadaan reklame tidak saling tumpang tindih dan menutupi rambu yang ada,” tandasnya. (Sumber: Radar Pekalongan)