Kamis, 18 Juli 2019

ANGGOTA SATPOL PP YANG DIPILIH MENJADI PESERTA JAMBORE,DIGEBER DENGAN LATIHAN FISIK

(Satpol PP), Kota Pekalongan- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekalongan sedang melakukan persiapan untuk mengikuti Jambore tingkat Provinsi Jawa Tengah, yang akan di gelar di Pati, Pada 24-27 Juli 2019. Salah satu persiapan yang dilakukan adalah dengan menggeber latihan anggota yang dipilih menjadi peserta acara tersebut dengan latihan fisik, seperti Pelatihan Baris Berbaris (PBB).

Setidaknya acara Jambore ini akan diikuti 35 kontingen Satpol PP Kabupaten dan Kota Se Jawa Tengah. Akan ada beberapa perlombaan yang digelar pada acara Jambore, diantaranya lomba PBB.

Persiapan latihan yang dilakukan hari ini, Rabu (17/7) dibimbing oleh Danton Satpol PP Kota Pekalongan, Muh. Qosim. Menurutnya, "latihan PBB akan sangat difokuskan untuk persiapan mengikuti Jambore, supaya menyeragamkan gerakan, jika gerakan sudah seragam itu tandanya tim sudah kompak" tandas Qosim.

Sementara itu, Qosim juga mengatakan tengah mempersiapkan gerakan diluar PBB dan juga yel-yel yang berkaitan dengan Kota Pekalongan untuk disuguhkan saat acara berlangsung. "selain sebagai identitas kita, yel-yel itu juga untuk menarik perhatian dan memperkenalkan sesuatu yang khas dari Kota Pekalongan kepada juri, dan peserta yang berasal dari daerah lain yang ada disana" kata Qosim.

Senin, 15 Juli 2019

SATPOL PP ADAKAN BINTEK PENYULUHAN PERUNDANG UNDANGAN BAGI SELURUH ANGGOTA

(Satpol PP)- Kota Pekalongan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekalongan, melaksanakan acara Bintek penyuluhan perundang-undangan yang diikuti oleh seluruh anggota Satpol PP Kota Pekalongan, Pada hari Sabtu, (13/7) bertempat di Ruang Amarta, Kantor Pemerintah Kota Pekalongan

Narasumber yang mengisi bintek ini antara lain : Kabid Tibum Tranmas Satpol PP, Henri Rudin, S.Pd,M.Hum dan Kasat Sabhara Polres Pekalongan Kota AKP. Sumarjo, SH. Acara dibuka langsung oleh Ka Satpol PP Kota Pekalongan, DR. Sri Budi Santoso,M.Si (SBS).

Dalam sambutan pengarahan saat pembukaan acara, Sbs menyampaikan tentang evaluasi kinerja anggota Satpol PP Kota Pekalongan dalam menjaga keamanan lingkungan kantor Pemda Kota Pekalongan. "ini menjadi concern kita, karena penjagaan tersebut menjadi tanggungjawab kita. Kita akana menutup beberapa pintu kantor Pemda, karena terlalu banyak akses masuk, dan akan diarahkan menjadi 1 pintu" pungkas Sbs.


AKP. Sumarjo, SH mengisi acara dengan memberikan pemahaman lebih mendalam kepada anggota Satpol PP Kota Pekalongan, tentang dasar hukum yang melandasi tugas anggota Satpol PP, yaitu PP no 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP Pasal 5 (Tugas Satpol PP). Bahwa Anggota Satpol PP bertugas : menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, dan menyelenggarakan perlindungan masyarakat. AKP. Sumarjo,SH juga melakukan interaksi kepada anggota berupa diskusi langsung , dengan memberikan quiz tentang dasar hukum, untuk melihat sejauh mana pemahaman anggota atas hak dan tanggungjawab anggota ketika bertugas.


Keberadaan PK5 yang letaknya tidak sesuai titik lokasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota, juga menjadi fokus penertiban anggota Satpol PP Kota Pekalongan. Kabid Tibum Tranmas, Henri Rudin, S.Pd,M.Hum menjelaskan tentang Perwal Pekalongan No 15 Tahun 2006 tentang penataan dan penetapan lokasi PK5 Kota Pekalongan. Pembahasan Perwal tersebut ditujukan pada seluruh anggota, untuk membekali anggota terkait masalah hukum dan persoalan di Lapangan, dan anggota lebih memahami dasar hukum, agar para anggota Satpol PP Kota Pekalongan, cepat dan tanggap dalam menangani permasalahan.

Kamis, 11 Juli 2019

Pekalongan-(Satpol PP), Terlihat Petugas pihak vendor pemasangan kabel fiber optic (FO), yang bekerjasama dengan PLN tengah melakukan pemasangan kabel fiber optic, untuk internet di Jl. Hayam Wuruk, pada Kamis, (11/7).

Setelah ditelusuri ternyata project pemasangan Kabel FO tersebut belum melakukan perizinan, terhadap Pemerintah Kota Pekalongan. Petugas yang melakukan pengerjaan pemasangan yaitu CV. Cahaya Alam berasal dari Kota Semarang dengan.

Saat ditemui oleh pihak Satpol PP, Ketua Pelaksana project, Sugeng Riyadi mengaku bahwa pihaknya telah mendapat izin pelaksanaan pengerjaan, dengan menunjukkan lembar Working Permit. Namun working permit saja tanpa perizinan dari Pemda setempat, tidak cukup untuk menjadi dasar pelaksanaan pemasangan kabel FO di area Pekalongan meliputi Jl. Hayam Wuruk-Jl. Wahid Hasyim.

Kepala bidang Penegakan Peraturan perundang-undangan Daerah, Nur Sobah, S.Sos,MM saat ditemui di Mako usai mendatangi pelaksana pemasangan FO, menerangkan "pemasangan kabel di jalan harus ada izinnya, baik itu swasta maupun BUMN, dan hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Walikota. Pemasangan yang dilakukan ini, belum berizin dan sudah kami peringatkan agar menghentikan terlebih dahulu dan mengurus izinnya. terang Nur Sobah.

Selasa, 09 Juli 2019

REALISASI RAPAT KOORDINASI TERKAIT PENERTIBAN JL PELITA 2. SATPOL PP BERIKAN HIMBAUAN DAN SOSIALISASI PK5

 






Pekalongan- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekalongan laksanakan realisasi dari rapat koordinasi yang dilakukan pada Senin (8/7). Rapat koordinasi tersebut membahas tentang keberadaan PK5 di Jl. Pelita 2 yang mulai tidak sesuai dengan kebijakan yang diberikan oleh Walikota Pekalongan, dimana PK5 diizinkan berdagang di daerah tersebut, hanya pada hari Jum'at.

Pada prakteknya, PK5 yang berada di Jl. Pelita 2 berjualan hampir setiap hari dan lokasi tersebut hampir menjelma seperti pasar "krempyeng". Tidak ingin hal tersebut berlarut dan mengakar, Satpol PP mengambil tindakan untuk memberikan sosialisasi dan himbauan pada PK5 di wilayah tersebut.

Sosialisasi diberikan sebagai bentuk soft metode anggota Satpol PP Kota Pekalongan, dalam mengimplementasikan sikap "humanis" saat bertugas. Agung Jaya Kusuma Aji, SH selaku Kepala Seksi Pembinaan Tibum Tranmas, yang juga memimpin apel anggota saat akan melakukan kegiatan sosialisasi, menuturkan kelancaran anggota dalam pelaksanaan sosialisasi "untuk penertiban kali ini yaitu penertiban Jl. Pelita, kita mensosialisasikan bahwa Jl Pelita tidak boleh untuk aktifitas jualan pedagang kaki lima, kecuali saat pasar tiban hari Jum'at. Pada kesempatan ini, anggota juga menertibkan lapak yang sudah kumuh dan sudah tidak terawat. Hal tersebut juga sebagai warning bagi mereka bahwa ketika mereka tidak menaati peraturan maka akan ditertibkan" tutur Agung Jaya (9/7),



Senin, 08 Juli 2019

RAPAT KOORDINASI PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA (PK5) DI JL. PELITA 2

Pekalongan- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekalongan adakan rapat koordinasi untuk membahas penertiban pedagang kaki lima (PK5), yang berada di daerah Jl. Pelita 2 Buaran. Rakor dilaksanakan di Mako Satpol (8/7).

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Perwira internal Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekalongan, meliputi Kepala Seksi dan Kepala bidang. Serta Kepala Puskesmas Buaran drg. Intan, Kepala Seksi Trantib Kelurahan Buaran, dan Kepala Seksi Trantib Kecamatan Pekalongan Selatan Kasim Sumandi, dan dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekalongan DR. Sri Budi Santoso, M.Si.

Agung Jaya Kusuma Aji, SH selaku Kepala Seksi Pembinaan Tibum Tranmas menjelaskan "Wilayah Jl Pelita 2 itu memang tidak diperbolehkan untuk berjualan, karena tidak termasuk dari 30 titik yang diizinkan Walikota, untuk pedagang kaki lima (PK5). Namun Walikota memberikan kelonggaran , dengan mengizinkan untuk Pasar Tiban setiap Jum'at pagi. Sedangkan yang akan ditertibkan adalah pedagang kaki lima yg berjualan selain Jum'at pagi. Jadi perkembangan di Jl Pelita 2 saat ini sudah seperti pasar Krempyeng , maka dari itu Satpol PP mulai mengambil tindakan untuk mencegah timbulnnya Pasar Krempyeng baru" Jelas Agung Jaya.

ASAH KETERAMPILAN PERTAHANAN DIRI, SATPOL PP KOTA PEKALONGAN ADAKAN PELATIHAN BELA DIRI BAGI ANGGOTA

Pekalongan,- Ancaman atau bentuk perlawanan dari PK5, mungkin saja terjadi pada anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekalongan, saat bertugas untuk menegakkan Perda, misalnya melakukan penertiban reklame bahkan PK5.

Anggota tak boleh sampai kecolongan sedikitpun, guna mengantisipasi terjadinya sesuatu yang tak diinginkan. Salah satu wujud kesiaga-an tersebut, anggota Satpol PP Kota Pekalongan secara berkala menggelar latihan bela diri sebagai salah satu pelatihan fisik seperti yang terpantau, Jum'at (5/7), di tepi Pantai Slamaran, Pekalongan.

"Dengan diadakannya pelatihan fisik bagi anggota Satpol PP, diharapkan agar anggota memiliki kemampuan bela diri maupun keterampilan-keterampilan pertahanan diri dan tentunya kondisi fisik yang prima, dapat mendukung pelaksananaan tugas setiap harinya" Tegas Kepala Bidang Kertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Henri Rudin, S.Pd , M.Hum.-

Jumat, 28 Juni 2019

Tiga Jalan Protokol Jadi Kawasan Tertib Masyarakat


KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan melalui Satpol Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan menetapkan tiga jalan protokol utama Kota Pekalongan ditetapkan menjadi Kawasan Tertib Masyarakat yang bebas dari Pengemis, Gelandangan, Orang Terlantar (PGOT), pengamen, dan tertib Pedagang Kaki Lima (PK5). Selain itu, juga menjadi kawasan bebas pemasangan reklame liar atau tak berizin.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kota Pekalongan melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Hendri Rudin, dalam kegiatan Sosialisasi Kawasan Tertib dalam rangka Pemeliharaan Tramtibum di Jawa Tengah Tahun 2019 yang digagas Satpol PP Jawa Tengah bekerjasama dengan Satpol PP setempat di Ruang Kalijaga Setda Kota Pekalongan, kemarin (26/6).

Henri mengungkapkan ruas-ruas jalan tersebut diprioritaskan menjadi kawasan tertib guna mendukung Perwal Nomor 15 Tahun 2016 tentang Penataan dan Penetapan Lokasi PK5 di wilayah Kota Pekalongan.

“Diprioritaskan tiga jalan tersebut dikarenakan dari dulu kawasan tersebut merupakan Kawasan Kota Lama dari Jalan Merdeka, Jalan Imam Bonjol menuju Jalan Diponegoro (Kawasan Jetayu) yang merupakan jalur protokol. Apabila ini sudah berjalan bagus, akan kita kembangkan di kawasan lain,” kata Henri.

Dijelaskan Henri, untuk menegakkan Perwal ini, Satpol PP terus melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat khususnya para PKL untuk menaati peraturan tersebut.

“Kami rutin lakukan patroli keliling untuk menyasar PGOT, PK5, dan pihak-pihak yang memasang selebaran maupun reklame secara liar. Kita juga sosialisasikan kepada masyarakat setempat yang dilanjutkan pembinaan. Apabila Perwal ini masih dilanggar, kami akan menindak tegas,” ujar Henri.

Henri memaparkan, sesuai Perwal, PK5 diperbolehkan menggelar lapaknya pada jam operasional tertentu yaitu pukul 04.00-16.00 dengan tidak memasang tenda 24 jam atau sistem bongkar pasang tenda.

PK5 di Kota Pekalongan, lanjut Henri, dilarang meninggalkan lapak atau barang-barang dagangannya dan tidak diperbolehkan berjualan di trotoar atau bahu jalan karena dapat mengganggu ketertiban umum dan ketertiban masyarakat.

Henri menambahkan selain itu pihaknya juga telah membentuk Kader Siaga Tramtib (KST) yang berada di bawah naungan Satpol PP setempat untuk membantu melakukan pengawasan ketertiban di wilayah kelurahan masing-masing. Jumlahnya sekitar 243 personel yang tersebar di 27 kelurahan se-Kota Pekalongan.

Mereka membantu deteksi dini atau sebagai garda depan Satpol PP, diantisipasi dan diawasi mereka, jika diperlukan bantuan secara berjenjang akan dilaporkan ke Satpol PP.

“Tindakan tegas Satpol PP akan memberikan peringatan terlebih dahulu lewat teguran lisan maupun tertulis. Namun, apabila masih tidak ditaati, dengan terpaksa akan mengamankan barang-barang yang ditinggalkan di lapak tersebut,” terang Henri.

Seorang pedagang cilok di Kawasan Jetayu, Jalan Diponegoro, Machmun asal Subang, mengaku pihaknya memang telah mengetahui adanya aturan Kawasan Tertib tersebut.

“Saya telah mengetahui aturan tersebut, oleh sebab itu paling ya saya biasanya mangkal jualan cilok dari pukul 09.00-16.00, barang dagangan habis atau tidak ya saya pulang,” kata Mahmun. (Sumber: Radar Pekalongan)