Visi dan Misi

VISI:
"Terwujudnya peningkatan ketentraman, ketertiban, kesadaran, dan kepatuhan masyarakat Kota Pekalongan terhadap Peraturan Daerah yang mendukung Kota Pekalongan sebagai Kota Batik, Kota industri, dan Kota perdagangan yang dinamis dan damai berdasarkan Pancasila dan UUD 1945."

MISI:
  1. Menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk memelihara ketentraman dan ketertiban umum.
  2. Mentertibkan pelanggaran Peraturan Daerah dan keputusan Kepala Daerah.
  3. Mencegah kemungkinan munculnya keadaan yang mengarah pada kondisi terganggunya ketentraman masyarakat dan ketertiban umum.
  4. Mengupayakan masyarakat agar mentaati Peraturan Daerah.
  5. Meningkatkan Profesionalisme pelaksanaan tugas Polisi Pamong Praja yang selalu didasari oleh Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Satpol PP, Satuan Polisi Pamong Praja, Kota Pekalongan, Pekerja Seks Komersial, PSK, Waria, mesum, Miyabi, Maria Ozawa, Trantib, Ketentraman dan ketertiban, Trantibum, Tramtib, Aparat, Penegak PERDA, PK 5, Pedagang, Pedagang Kaki Lima, Spanduk Ilegal, IMB, Kerusuhan, Satpol PP Kota Pekalongan