Rabu, 12 Juni 2019

Satpol PP Kota Pekalongan laksanakan patroli gabungan, antisipasi penerbangan balon udara secara liar

KOTA PEKALONGAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan melaksanakan Patroli Gabungan sebagai antisipasi penerbangan balon udara secara liar di Wilayah Kota Pekalongan. Patroli tersebut berhasil mengamankan 17 balon udara yang akan diterbangkan secara liar oleh warga.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Kententraman Masyarakat Henrirudin, S. Pd., M. Hum. mengatakan masih banyak warga di Kota Pekalongan yang menerbangkan balon udara liar tanpa tambatan, meski sudah ada larangan.

"Habis subuh hingga siang kita sudah menyisir di empat kecamatan. Hasilnya 17 balon udara liar diamankan dan empat di antaranya balon berukuran besar," kata Kabid Tibum Tramas Satpol PP Kota Pekalongan Henrirudin, Rabu (12/6/2019) siang.

Menurutnya, saat diamankan petugas balon udara liar tersebut nyaris mengudara. Henri menyebut, bukan balon udara biasa yang diamankan namun ada juga petasan yang diletakkan di ujung balon.

"Tadi kita keliling dan masuk ke gang-gang ke daerah Tegalrejo dan Bumirejo, karena di tempat tersebut memang banyak pelepasan balon udara. Semua, kita amankan baik cerobong asap untuk balon, petasan, balonnya, dan bahan-bahan untuk pembakaran," jelasnya.

Dalam razia tersebut pihaknya juga melakukan sosialisasi adanya Peraturan Menteri Perhubungan nomor 40 Tahun 2018 tentang tata cara menerbangkan balon agar tidak menganggu jalur penerbangan.

"Saat ini kita hanya memberi imbauan saja dan kita lakukan penyitaan pada balon serta alat-alat perlengkapam balon.
Kemudian, barang bukti balon udara kita serahkan ke Polsek Pekalongan Barat, " imbuhnya. (POLPP)