Rabu, 22 Mei 2019

Satpol Awasi Ketat Lapak PK5

Kota Pekalongan – Sebagai bagian untuk menciptakan keindahan Kota Pekalongan, Satpol PP Kota Pekalongan saat ini memiliki program prioritas untuk mengawasi lapak PK5. Satpol akan menindak setiap lapak PK5 yang tidak dibongkar atau ditinggalkan begitu saja.

Kepala Satpol PP, Sri Budi Santoso mengatakan, melalui program tersebut pihaknya melibatkan masyarakat untuk turut menjaga ketertiban dan keindahan dengan cara tidak meninggalkan lapak. “Lapak yang ditinggalkan oleh PK5 membuat lingkungan terlihat kumuh. Diperlukan kesadaran para PK5 agar peduli terhadap kebersihan dan keindahan lingkungan,” kata Sri Budi.
 
Dia melanjutkan, berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2006 Tentang PK5, kegiatan berjualan untuk PK5 mulai pukul 16.00 sampai dengan pukul 04.00 WIB dengan sistem bongkar pasang dan tidak diperbolehkan meninggalkan perlengkapannya di tempat jualan.

Dia menyatakan bahwa Satpol PP ingin membangun sikap PK5 yang lebih peduli terhadap keindahan dan ketertiban kota sehingga Kota Pekalongan menjadi kota yang lebih tertata dan mampu menjadi daya tarik bagi wisatawan. “Dengan demikian tentunya ekonomi di Kota Pekalongan semakin tumbuh,” katanya.

Mengenai upaya yang dilakukan, Sri Budi mengatakan bahwa langkah yang dilakukan Satpol PP Kota Pekalongan yakni keliling ke semua jalanan di Kota Pekalongan untuk menyampaikan pemberitahuan pelarangan meninggalkan lapak, melakukan sosialisasi ketertiban dan keindahan, dan jika masih ada PK5 yang meninggalkan lapak, lapak akan ditertibkan. “Mari jadikan Kota Pekalongan bersih dan indah,” pungkas SBS.(Sumber: Radar Pekalongan)