Jumat, 28 Juni 2019

Tiga Jalan Protokol Jadi Kawasan Tertib Masyarakat


KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan melalui Satpol Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan menetapkan tiga jalan protokol utama Kota Pekalongan ditetapkan menjadi Kawasan Tertib Masyarakat yang bebas dari Pengemis, Gelandangan, Orang Terlantar (PGOT), pengamen, dan tertib Pedagang Kaki Lima (PK5). Selain itu, juga menjadi kawasan bebas pemasangan reklame liar atau tak berizin.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kota Pekalongan melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Hendri Rudin, dalam kegiatan Sosialisasi Kawasan Tertib dalam rangka Pemeliharaan Tramtibum di Jawa Tengah Tahun 2019 yang digagas Satpol PP Jawa Tengah bekerjasama dengan Satpol PP setempat di Ruang Kalijaga Setda Kota Pekalongan, kemarin (26/6).

Henri mengungkapkan ruas-ruas jalan tersebut diprioritaskan menjadi kawasan tertib guna mendukung Perwal Nomor 15 Tahun 2016 tentang Penataan dan Penetapan Lokasi PK5 di wilayah Kota Pekalongan.

“Diprioritaskan tiga jalan tersebut dikarenakan dari dulu kawasan tersebut merupakan Kawasan Kota Lama dari Jalan Merdeka, Jalan Imam Bonjol menuju Jalan Diponegoro (Kawasan Jetayu) yang merupakan jalur protokol. Apabila ini sudah berjalan bagus, akan kita kembangkan di kawasan lain,” kata Henri.

Dijelaskan Henri, untuk menegakkan Perwal ini, Satpol PP terus melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat khususnya para PKL untuk menaati peraturan tersebut.

“Kami rutin lakukan patroli keliling untuk menyasar PGOT, PK5, dan pihak-pihak yang memasang selebaran maupun reklame secara liar. Kita juga sosialisasikan kepada masyarakat setempat yang dilanjutkan pembinaan. Apabila Perwal ini masih dilanggar, kami akan menindak tegas,” ujar Henri.

Henri memaparkan, sesuai Perwal, PK5 diperbolehkan menggelar lapaknya pada jam operasional tertentu yaitu pukul 04.00-16.00 dengan tidak memasang tenda 24 jam atau sistem bongkar pasang tenda.

PK5 di Kota Pekalongan, lanjut Henri, dilarang meninggalkan lapak atau barang-barang dagangannya dan tidak diperbolehkan berjualan di trotoar atau bahu jalan karena dapat mengganggu ketertiban umum dan ketertiban masyarakat.

Henri menambahkan selain itu pihaknya juga telah membentuk Kader Siaga Tramtib (KST) yang berada di bawah naungan Satpol PP setempat untuk membantu melakukan pengawasan ketertiban di wilayah kelurahan masing-masing. Jumlahnya sekitar 243 personel yang tersebar di 27 kelurahan se-Kota Pekalongan.

Mereka membantu deteksi dini atau sebagai garda depan Satpol PP, diantisipasi dan diawasi mereka, jika diperlukan bantuan secara berjenjang akan dilaporkan ke Satpol PP.

“Tindakan tegas Satpol PP akan memberikan peringatan terlebih dahulu lewat teguran lisan maupun tertulis. Namun, apabila masih tidak ditaati, dengan terpaksa akan mengamankan barang-barang yang ditinggalkan di lapak tersebut,” terang Henri.

Seorang pedagang cilok di Kawasan Jetayu, Jalan Diponegoro, Machmun asal Subang, mengaku pihaknya memang telah mengetahui adanya aturan Kawasan Tertib tersebut.

“Saya telah mengetahui aturan tersebut, oleh sebab itu paling ya saya biasanya mangkal jualan cilok dari pukul 09.00-16.00, barang dagangan habis atau tidak ya saya pulang,” kata Mahmun. (Sumber: Radar Pekalongan)