Pekalongan- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekalongan
adakan rapat koordinasi untuk membahas penertiban pedagang kaki lima
(PK5), yang berada di daerah Jl. Pelita 2 Buaran. Rakor dilaksanakan di
Mako Satpol (8/7).
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Perwira internal Satuan Polisi Pamong
Praja Kota Pekalongan, meliputi Kepala Seksi dan Kepala bidang. Serta
Kepala Puskesmas Buaran drg. Intan, Kepala Seksi Trantib Kelurahan
Buaran, dan Kepala Seksi Trantib Kecamatan Pekalongan Selatan Kasim
Sumandi, dan dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota
Pekalongan DR. Sri Budi Santoso, M.Si.
Agung Jaya Kusuma Aji, SH selaku Kepala Seksi Pembinaan Tibum Tranmas
menjelaskan "Wilayah Jl Pelita 2 itu memang tidak diperbolehkan untuk
berjualan, karena tidak termasuk dari 30 titik yang diizinkan Walikota,
untuk pedagang kaki lima (PK5). Namun Walikota memberikan kelonggaran ,
dengan mengizinkan untuk Pasar Tiban setiap Jum'at pagi. Sedangkan yang
akan ditertibkan adalah pedagang kaki lima yg berjualan selain Jum'at
pagi. Jadi perkembangan di Jl Pelita 2 saat ini sudah seperti pasar Krempyeng , maka dari itu Satpol PP mulai mengambil tindakan untuk mencegah timbulnnya Pasar Krempyeng baru" Jelas Agung Jaya.