Kamis, 11 Juli 2019

Pekalongan-(Satpol PP), Terlihat Petugas pihak vendor pemasangan kabel fiber optic (FO), yang bekerjasama dengan PLN tengah melakukan pemasangan kabel fiber optic, untuk internet di Jl. Hayam Wuruk, pada Kamis, (11/7).

Setelah ditelusuri ternyata project pemasangan Kabel FO tersebut belum melakukan perizinan, terhadap Pemerintah Kota Pekalongan. Petugas yang melakukan pengerjaan pemasangan yaitu CV. Cahaya Alam berasal dari Kota Semarang dengan.

Saat ditemui oleh pihak Satpol PP, Ketua Pelaksana project, Sugeng Riyadi mengaku bahwa pihaknya telah mendapat izin pelaksanaan pengerjaan, dengan menunjukkan lembar Working Permit. Namun working permit saja tanpa perizinan dari Pemda setempat, tidak cukup untuk menjadi dasar pelaksanaan pemasangan kabel FO di area Pekalongan meliputi Jl. Hayam Wuruk-Jl. Wahid Hasyim.

Kepala bidang Penegakan Peraturan perundang-undangan Daerah, Nur Sobah, S.Sos,MM saat ditemui di Mako usai mendatangi pelaksana pemasangan FO, menerangkan "pemasangan kabel di jalan harus ada izinnya, baik itu swasta maupun BUMN, dan hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Walikota. Pemasangan yang dilakukan ini, belum berizin dan sudah kami peringatkan agar menghentikan terlebih dahulu dan mengurus izinnya. terang Nur Sobah.