Pekalongan-(Satpol PP), Terlihat Petugas pihak vendor
pemasangan kabel fiber optic (FO), yang bekerjasama dengan PLN tengah
melakukan pemasangan kabel fiber optic, untuk internet di Jl. Hayam
Wuruk, pada Kamis, (11/7).
Setelah ditelusuri ternyata project pemasangan Kabel FO tersebut belum
melakukan perizinan, terhadap Pemerintah Kota Pekalongan. Petugas yang
melakukan pengerjaan pemasangan yaitu CV. Cahaya Alam berasal dari Kota
Semarang dengan.
Saat ditemui oleh pihak Satpol PP, Ketua Pelaksana project, Sugeng
Riyadi mengaku bahwa pihaknya telah mendapat izin pelaksanaan
pengerjaan, dengan menunjukkan lembar Working Permit. Namun
working permit saja tanpa perizinan dari Pemda setempat, tidak cukup
untuk menjadi dasar pelaksanaan pemasangan kabel FO di area Pekalongan
meliputi Jl. Hayam Wuruk-Jl. Wahid Hasyim.
Kepala bidang Penegakan Peraturan perundang-undangan Daerah, Nur Sobah,
S.Sos,MM saat ditemui di Mako usai mendatangi pelaksana pemasangan FO,
menerangkan "pemasangan kabel di jalan harus ada izinnya, baik itu
swasta maupun BUMN, dan hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan
Walikota. Pemasangan yang dilakukan ini, belum berizin dan sudah kami
peringatkan agar menghentikan terlebih dahulu dan mengurus izinnya. terang Nur Sobah.