(Satpol PP)- Kota Pekalongan, Satuan Polisi Pamong
Praja Kota Pekalongan, melaksanakan acara Bintek penyuluhan
perundang-undangan yang diikuti oleh seluruh anggota Satpol PP Kota
Pekalongan, Pada hari Sabtu, (13/7) bertempat di Ruang Amarta, Kantor
Pemerintah Kota Pekalongan
Narasumber yang mengisi bintek ini
antara lain : Kabid Tibum Tranmas Satpol PP, Henri Rudin, S.Pd,M.Hum dan
Kasat Sabhara Polres Pekalongan Kota AKP. Sumarjo, SH. Acara dibuka
langsung oleh Ka Satpol PP Kota Pekalongan, DR. Sri Budi Santoso,M.Si
(SBS).
Dalam sambutan pengarahan saat pembukaan acara, Sbs
menyampaikan tentang evaluasi kinerja anggota Satpol PP Kota Pekalongan
dalam menjaga keamanan lingkungan kantor Pemda Kota Pekalongan.
"ini
menjadi concern kita, karena penjagaan tersebut menjadi tanggungjawab
kita. Kita akana menutup beberapa pintu kantor Pemda, karena terlalu
banyak akses masuk, dan akan diarahkan menjadi 1 pintu" pungkas Sbs.
AKP.
Sumarjo, SH mengisi acara dengan memberikan pemahaman lebih mendalam
kepada anggota Satpol PP Kota Pekalongan, tentang dasar hukum yang
melandasi tugas anggota Satpol PP, yaitu PP no 16 Tahun 2018 tentang
Satpol PP Pasal 5 (Tugas Satpol PP). Bahwa Anggota Satpol PP bertugas :
menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan
ketentraman, dan menyelenggarakan perlindungan masyarakat. AKP.
Sumarjo,SH juga melakukan interaksi kepada anggota berupa diskusi
langsung , dengan memberikan quiz tentang dasar hukum, untuk melihat
sejauh mana pemahaman anggota atas hak dan tanggungjawab anggota ketika
bertugas.
Keberadaan PK5 yang letaknya tidak sesuai titik
lokasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota, juga menjadi fokus
penertiban anggota Satpol PP Kota Pekalongan. Kabid Tibum Tranmas, Henri
Rudin, S.Pd,M.Hum menjelaskan tentang Perwal Pekalongan No 15 Tahun
2006 tentang penataan dan penetapan lokasi PK5 Kota Pekalongan.
Pembahasan Perwal tersebut ditujukan pada seluruh anggota, untuk
membekali anggota terkait masalah hukum dan persoalan di Lapangan, dan
anggota lebih memahami dasar hukum, agar para anggota Satpol PP Kota
Pekalongan, cepat dan tanggap dalam menangani permasalahan.