Jumat, 14 Mei 2010

Tak Cukup Bukti, Pelaku Narkoba Dibebaskan

Kota Pekalongan - Kepolisian Resor Kota Pekalongan, Jawa Tengah, tidak mempunyai cukup bukti untuk menahan Brigadir Satu Danang yang diduga menyalahgunakan narkotika dan obat atau bahan berbahaya di kawasan Pantai Pasir Kencana Pekalongan.

"Dari hasil tes darah di laboratorium, tak cukup bukti Briptu Danang mengonsumsi narkoba sehingga kami kembalikan ke kesatuannya di Polres Semarang," kata Kepala Polresta Kota Pekalongan, AKBP Aris Budiman, di Pekalongan, Rabu.

Ia mengatakan kepolisian setempat akan bertindak tegas dalam menyikapi kasus penyalahgunaan narkoba.

"Kami tidak akan main mata, jika memang ada anggota polisi yang terlibat dalam kasus narkoba pasti akan ditindak," katanya.

Meskipun kepolisian setempat tidak mempunyai cukup bukti untuk menahan Danang, katanya, dia dipastikan dikenai sanksi tindakan disiplin.

"Pasti dikenai sanksi tindakan disiplin karena dia berada di lokasi yang tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang anggota polisi," katanya.

Danang dan dua temannya tertangkap petugas Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Pemerintah Kota Pekalongan saat razia pada Sabtu (8/5) malam.

Kepala Satpol PP Pemkot Pekalongan, Widarjanto, mengatakan, para pelaku sedang mabuk akibat minum minuman keras saat petugas merazia mereka.

"Saat bersamaan Satpol PP juga mengamankan tiga linting ganja. Namun kami tidak tahu secara jelas peristiwa tersebut karena hanya diberitahu lewat layanan pesan singkat," katanya.

(Sumber: Antara Jateng)