Pekalongan,- Ancaman atau bentuk perlawanan dari PK5, mungkin saja
terjadi pada anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekalongan, saat
bertugas untuk menegakkan Perda, misalnya melakukan penertiban reklame
bahkan PK5.
Anggota tak boleh sampai kecolongan sedikitpun, guna mengantisipasi
terjadinya sesuatu yang tak diinginkan. Salah satu wujud kesiaga-an
tersebut, anggota Satpol PP Kota Pekalongan secara berkala menggelar
latihan bela diri sebagai salah satu pelatihan fisik seperti yang
terpantau, Jum'at (5/7), di tepi Pantai Slamaran, Pekalongan.
"Dengan diadakannya pelatihan fisik bagi anggota Satpol PP, diharapkan
agar anggota memiliki kemampuan bela diri maupun
keterampilan-keterampilan pertahanan diri dan tentunya kondisi fisik
yang prima, dapat mendukung pelaksananaan tugas setiap harinya" Tegas
Kepala Bidang Kertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Henri Rudin, S.Pd
, M.Hum.-
Senin, 08 Juli 2019
Jumat, 28 Juni 2019
Tiga Jalan Protokol Jadi Kawasan Tertib Masyarakat
KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan melalui Satpol Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan menetapkan tiga jalan protokol utama Kota Pekalongan ditetapkan menjadi Kawasan Tertib Masyarakat yang bebas dari Pengemis, Gelandangan, Orang Terlantar (PGOT), pengamen, dan tertib Pedagang Kaki Lima (PK5). Selain itu, juga menjadi kawasan bebas pemasangan reklame liar atau tak berizin.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kota Pekalongan melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Hendri Rudin, dalam kegiatan Sosialisasi Kawasan Tertib dalam rangka Pemeliharaan Tramtibum di Jawa Tengah Tahun 2019 yang digagas Satpol PP Jawa Tengah bekerjasama dengan Satpol PP setempat di Ruang Kalijaga Setda Kota Pekalongan, kemarin (26/6).
Henri mengungkapkan ruas-ruas jalan tersebut diprioritaskan menjadi kawasan tertib guna mendukung Perwal Nomor 15 Tahun 2016 tentang Penataan dan Penetapan Lokasi PK5 di wilayah Kota Pekalongan.
“Diprioritaskan tiga jalan tersebut dikarenakan dari dulu kawasan tersebut merupakan Kawasan Kota Lama dari Jalan Merdeka, Jalan Imam Bonjol menuju Jalan Diponegoro (Kawasan Jetayu) yang merupakan jalur protokol. Apabila ini sudah berjalan bagus, akan kita kembangkan di kawasan lain,” kata Henri.
Dijelaskan Henri, untuk menegakkan Perwal ini, Satpol PP terus melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat khususnya para PKL untuk menaati peraturan tersebut.
“Kami rutin lakukan patroli keliling untuk menyasar PGOT, PK5, dan pihak-pihak yang memasang selebaran maupun reklame secara liar. Kita juga sosialisasikan kepada masyarakat setempat yang dilanjutkan pembinaan. Apabila Perwal ini masih dilanggar, kami akan menindak tegas,” ujar Henri.
Henri memaparkan, sesuai Perwal, PK5 diperbolehkan menggelar lapaknya pada jam operasional tertentu yaitu pukul 04.00-16.00 dengan tidak memasang tenda 24 jam atau sistem bongkar pasang tenda.
PK5 di Kota Pekalongan, lanjut Henri, dilarang meninggalkan lapak atau barang-barang dagangannya dan tidak diperbolehkan berjualan di trotoar atau bahu jalan karena dapat mengganggu ketertiban umum dan ketertiban masyarakat.
Henri menambahkan selain itu pihaknya juga telah membentuk Kader Siaga Tramtib (KST) yang berada di bawah naungan Satpol PP setempat untuk membantu melakukan pengawasan ketertiban di wilayah kelurahan masing-masing. Jumlahnya sekitar 243 personel yang tersebar di 27 kelurahan se-Kota Pekalongan.
Mereka membantu deteksi dini atau sebagai garda depan Satpol PP, diantisipasi dan diawasi mereka, jika diperlukan bantuan secara berjenjang akan dilaporkan ke Satpol PP.
“Tindakan tegas Satpol PP akan memberikan peringatan terlebih dahulu lewat teguran lisan maupun tertulis. Namun, apabila masih tidak ditaati, dengan terpaksa akan mengamankan barang-barang yang ditinggalkan di lapak tersebut,” terang Henri.
Seorang pedagang cilok di Kawasan Jetayu, Jalan Diponegoro, Machmun asal Subang, mengaku pihaknya memang telah mengetahui adanya aturan Kawasan Tertib tersebut.
“Saya telah mengetahui aturan tersebut, oleh sebab itu paling ya saya biasanya mangkal jualan cilok dari pukul 09.00-16.00, barang dagangan habis atau tidak ya saya pulang,” kata Mahmun. (Sumber: Radar Pekalongan)
Sekjen: Anggota Satpol-PP Harus Bangga dan Percaya Diri
Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo mengatakan Anggota Satpol-PP harus bangga dan percaya diri. Pasalnya, anggota Satpol-PP memiliki kontribusi yang besar dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat. Hal itu dikatakannya saat membuka Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Trantibum Linmas dalam Pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 di The Acacia Hotel, Jakarta Pusat, Jumat (28/06/2019).
"Jadi anggota Satpol-PP harus berbangga hati dan punya percaya diri yang kuat karena paradigmanya sudah lain, bukan lagi penjaga gedung atau rumah dinas, bukan itu. Satpol-PP adalah polisinya Pamong Praja , dia merupakan penyidik PNS dan Satpol-PP memberikan kontribusi yang besar dalam pengawasan, penegakan Perda dalam kontribusi peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan juga membina ketentraman serta ketertiban masyarakat," kata Hadi.
Seiring dengan perannya yang begitu sentral, Hadi menekankan perlunya evaluasi dan penyempurnaan dalam implementasi Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Satpol-PP.
"Oleh karena itulah, harapan kita bersama setiap tahun perlu penyempurnaan terhadap kinerja, implementasi terhadap Tupoksi, ini penting sekali," terang Hadi.
Tak hanya itu, Hadi juga meminta Pemerintah Daerah memberikan perhatian untuk peningkatan kapasitas Satpol-PP, terutama terkait kapasitas dalam implementasi peran sebagai Penyidik PNS.
"Saya minta pemahaman dan pengertiannya, daerah (Pemda) harus mendidik melalui peningkatanan kapasitas Satpol-PP untuk menjadi penyidik PNS dan khususnya dalam menjalankan tupoksinya, termasuk dalam hal berkoordinasi dengan instansi vertikal. Harapannya, daerah (Pemda) juga senantiasa berupaya mendukung sarana dan prasarana yang dibutuhkan Satpol-PP dalam menjalankan tugasnya, karena kita lihat Satpol-PP memberikan eksistensinya dengan mantap dimasa kini," ungkap Hadi.
Dilanjutkan Hadi, salah satu bentuk keberhasilan Satpol-PP dalam menunjukkan eksistensinya adalah keberhasilan penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2019.
"Kita patut bersyukur Penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2019 yang merupakan pesta Demokrasi terbesar dan pertama di Republik ini dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar. Semua itu adalah juga merupakan kontribusi besar dari anggota Satpol-PP. Oleh karena itu, kami mengucapkan terimakasih dan selamat atas kerja keras penuh keikhlasan dan kecerdasan, kita pun bangga," tutup Hadi. (Sumber: INDONEWS.ID)
Rabu, 12 Juni 2019
Satpol PP Kota Pekalongan laksanakan patroli gabungan, antisipasi penerbangan balon udara secara liar
KOTA PEKALONGAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan melaksanakan Patroli Gabungan sebagai antisipasi penerbangan balon udara secara liar di Wilayah Kota Pekalongan. Patroli tersebut berhasil mengamankan 17 balon udara yang akan diterbangkan secara liar oleh warga.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Kententraman Masyarakat Henrirudin, S. Pd., M. Hum. mengatakan masih banyak warga di Kota Pekalongan yang menerbangkan balon udara liar tanpa tambatan, meski sudah ada larangan.
"Habis subuh hingga siang kita sudah menyisir di empat kecamatan. Hasilnya 17 balon udara liar diamankan dan empat di antaranya balon berukuran besar," kata Kabid Tibum Tramas Satpol PP Kota Pekalongan Henrirudin, Rabu (12/6/2019) siang.
Menurutnya, saat diamankan petugas balon udara liar tersebut nyaris mengudara. Henri menyebut, bukan balon udara biasa yang diamankan namun ada juga petasan yang diletakkan di ujung balon.
"Tadi kita keliling dan masuk ke gang-gang ke daerah Tegalrejo dan Bumirejo, karena di tempat tersebut memang banyak pelepasan balon udara. Semua, kita amankan baik cerobong asap untuk balon, petasan, balonnya, dan bahan-bahan untuk pembakaran," jelasnya.
Dalam razia tersebut pihaknya juga melakukan sosialisasi adanya Peraturan Menteri Perhubungan nomor 40 Tahun 2018 tentang tata cara menerbangkan balon agar tidak menganggu jalur penerbangan.
"Saat ini kita hanya memberi imbauan saja dan kita lakukan penyitaan pada balon serta alat-alat perlengkapam balon.
Kemudian, barang bukti balon udara kita serahkan ke Polsek Pekalongan Barat, " imbuhnya. (POLPP)
Rabu, 22 Mei 2019
Satpol Awasi Ketat Lapak PK5
Kota Pekalongan – Sebagai bagian untuk menciptakan keindahan Kota Pekalongan, Satpol PP Kota Pekalongan saat ini memiliki program prioritas untuk mengawasi lapak PK5. Satpol akan menindak setiap lapak PK5 yang tidak dibongkar atau ditinggalkan begitu saja.
Kepala Satpol PP, Sri Budi Santoso mengatakan, melalui program tersebut pihaknya melibatkan masyarakat untuk turut menjaga ketertiban dan keindahan dengan cara tidak meninggalkan lapak. “Lapak yang ditinggalkan oleh PK5 membuat lingkungan terlihat kumuh. Diperlukan kesadaran para PK5 agar peduli terhadap kebersihan dan keindahan lingkungan,” kata Sri Budi.
Dia melanjutkan, berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2006 Tentang PK5, kegiatan berjualan untuk PK5 mulai pukul 16.00 sampai dengan pukul 04.00 WIB dengan sistem bongkar pasang dan tidak diperbolehkan meninggalkan perlengkapannya di tempat jualan.
Dia menyatakan bahwa Satpol PP ingin membangun sikap PK5 yang lebih peduli terhadap keindahan dan ketertiban kota sehingga Kota Pekalongan menjadi kota yang lebih tertata dan mampu menjadi daya tarik bagi wisatawan. “Dengan demikian tentunya ekonomi di Kota Pekalongan semakin tumbuh,” katanya.
Mengenai upaya yang dilakukan, Sri Budi mengatakan bahwa langkah yang dilakukan Satpol PP Kota Pekalongan yakni keliling ke semua jalanan di Kota Pekalongan untuk menyampaikan pemberitahuan pelarangan meninggalkan lapak, melakukan sosialisasi ketertiban dan keindahan, dan jika masih ada PK5 yang meninggalkan lapak, lapak akan ditertibkan. “Mari jadikan Kota Pekalongan bersih dan indah,” pungkas SBS.(Sumber: Radar Pekalongan)
Senin, 06 Mei 2019
Lapak Tak Dibongkar Ditertibkan Satpol PP
Kota Pekalongan – Satpol PP Kota Pekalongan melakukan penertiban lapak milik PK5 yang tidak dibongkar atau ditinggalkan begitu saja. Penertiban dilakukan di sejumlah titik seperti Alun-alun Pekalongan, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Hayam Wuruk.
Kepala Satpol PP Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso menjelaskan, penertiban lapak milik PK5 merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk mengedukasi PK5 agar disiplin dengan tidak meninggalkan lapaknya di luar jam yang telah ditentukan.
“Di kawasan Alun-Alun Kota Pekalongan kami melakukan penertiban untuk memastikan PK5 yang meninggalkan lapaknya tidak menaati sesuai dengan Perda dan Perwal tentang PK5. Hari ini di Alun-Alun Alhamdulillah hampir tidak ada yang meninggalkan lapaknya. Telah seminggu ini kami lakukan pemantauan rutin dan dalam 3 hari ini hampir tidak ada yang meninggalkan lapaknya,” tutur Sri Budi, Senin (6/5).
Dia menjelaskan, berdasarkan peraturan yang berlaku PK5 bisa menggelar lapak dagangannya mulai siang menjelang sore hingga pukul 04.00 pagi.
“Sesuai dengan Perda dan Perwal tentang PKL mereka diperbolehkan menggelar dagangannya hanya pada waktu siang menjelang sore hari yakni pukul 16.00 hingga pukul 04.00 pagi dan tidak boleh meninggalkan lapaknya. Lapaknya harus yang sifatnya bongkar pasang,” terangnya.
Sri Budi juga menjelaskan mengenai kebijakan Pemkot Pekalongan yang menolak pengajuan izin dari para pedagang Alun-alun untuk memasang tenda selama 24 jam. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Paguyuban PK5 untuk bisa mematuhi peraturan tersebut.
“Prinsipnya selama ini diperbolehkan jualan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka tetap dapat berjualan namun mengikuti aturan sehingga keindahan serta keteraturan Alun-Alun bisa kita jaga, Alhamdulillah teman-teman PK5 bisa mematuhi hanya ada beberapa peralatan kecil dan kita sudah membuat kesepakatan dengan paguyuban PK5 untuk memberitahu kepada para anggotanya untuk tidak meninggalkan lapaknya,” jelas Sri Budi.
Namun dia menyatakan, dalam upaya penertiban sSebelum dilakukan pembongkaran oleh petugas, para pedagang terlebih dahulu diperingatkan namun bila mereka tidak mengindahkan peringatan tersebut, lapak mereka akan disita dan diambil oleh Satpol PP Kota Pekalongan.
“Kalau ada lapak-lapak yang ditinggalkan nanti akan kita foto atau dokumentasikan. Selanjutnya, diperingatkan atau diberitahu terlebih dahulu kalau masih ditinggalkan nanti akan langsung kita tertibkan. Di Jalan Gajah Mada ditemukan 2-3 gerobak kosong yang ditinggalkan di sebelah selatan dan Jalan Hayam Wuruk ada satu. Harapannya pelan-pelan akan menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan mereka,” tandasnya.(Sumber: Radar Pekalongan)
Jumat, 01 Maret 2019
Persiapan Puncak Peringatan HUT Damkar, Pol PP dan Linmas 2019
Jakarta – Kementerian Dalam Negeri Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan memberikan keterangan mengenai persiapan Puncak peringatan HUT Damkar ke-100, Pol PP ke-69, dan Linmas ke-57. Konferensi Pers diselenggarakan di Press Room Kemendagri, kantor Kemendagri Gd.A, Jl.Medan Merdeka Utara No 7, Gambir , Jakarta Pusat, Jumat (01/03/2019).
Konpers menghadirkan tiga orang narasumber, yaitu; Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Drs. Elvius Dailami, M.S., Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, Dr. Arief M. Edie, M.Si., serta Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta/Ketum APKARI, Subejo.
Malalui tema ‘Peningkatan Trantibum Linmas Melalui Optimalisasi Peran Damkar, Satpol PP dan Sat Linmas Guna Mensukseskan Pemilu Serentak 2019’ diharapkan peringatan HUT Damkar, Pol PP dan Linmas tahun 2019 menjadi momentum untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa, menjunjung tinggi ideologi Pancasila, menjadi sarana pemersatu bangsa, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, serta mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan, dalam upaya mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Drs. Elvius Dailami, M.S. mengatakan, untuk tahun 2019, untuk pertama kali Peringatan HUT akan dilaksanakan secara serentak dan dipusatkan di Kota Pekanbaru, Riau dengan serangakian acara seperti Competition Skill yang mempertandingkan survival,hose laying, dan ladder pitching, selain itu akan diselenggarakan rakonas dan upacara sebagai puncak acara yang akan digelar di Stadion Kaharudin Nasution, Rumbai Pekanbaru. Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan bertindak sebagai Inspektur upacara dan dalam tahap konfirmasi.
“Tepat satu abad peringatan HUT Damkar akan disatukan dan bersamaan serentak dengan HUT Satpol PP tanggal 3 dan satlinmas tanggal 19 April. Ini akan dirayakan secara nasional di kota Pekanbaru, Provinsi Riau tanggal 6. Presiden masih dalam tahap konfimari untuk bertindak sebagai Inspektur Upacara, jika tidak berarti Mendagri,” kata Elvius.
Rakornas yang juga merupakan bagian dari kegiatan utama, akan digelar tgl 5 Maret 2019 di SKA convention and Exhibition Center Pekanbaru. Rakornas akan dibuka secara remi oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo dan akan diikuti peluncuran Permendagri yang berkenaan dengan peraturan.
Narasumber lain, Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta/Ketum APKARI, Subejo mengatakan, ada beberapa tantangan yang harus dihadapi lembaga pemadam kebakaran kedepan. Seperti kompetensi pegawai, sarana dan prasarana hingga keseragaman kelembagaan damkar.
“Kita ini punya Keanekaragaman lembaga pemadam, keseragaman menjadi PR untuk terus mendorong menyuarakan agar suatu saat terwujud kelembagaan damkar yang mandiri. Kedua, kompetensi pegawai belum sama, mungkin di kota-kota besar relatif sama tapi daerah lain yang jauh dari ibu kota masih ada gap. Kemudian yang ketiga berkenaan dengan sarpras (sarana prasarana), kemampuan masing-masing daerah berbeda, kita dorong agar ada upaya untuk mewujudkan asosiasi damkar yg memadai,” terang Subejo.
Sementara itu, Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, Dr. Arief M. Edie, M.Si., mengungkapkan peran Satpol PP dan linmas kian penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bahkan di usianya yang memasuki ke-49 tahun, kamtibmas dan linmas di bawah Pol PP akan turut serta mendukung pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019.
“Memasuki usia yang ke 49 semangatnya masih ada tentu juga untuk mendukung pelaksanaan pilpres dan pileg, karena kita membawahi kamtibmas, limnas bertugas sebagai pengamanan langsung di TPS. saat ini Pol PP ada yang sebagian masyaralat bilang garang, arogan. Kamimohon maaf karena pada dasarnya Pol PP bertugas untuk menegakkan peraturan daerah dan kepala daerah untuk menjamin perlindungan kepada masyarakat secara luas,” jelas Arief.
Ketiganya sepakat, peringatan HUT masing-masing gugus akan dijadikan momentum untuk turut serta menyukseskan Pemilu Serentak 2019 sesuai tema yang diambil.
Diketahui, Pemadam Kebakaran, Sat Pol PP dan Sat Linmas merupakan rumpun urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana amanat pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Konsekuensi dari urusan wajib pelayanan dasar adalah Pemerintah Daerah selaku ujung tombak pelayanan kepada masyarakat memprioritaskan pelaksanaan urusan yang diharapkan dapat memaksimalkan pelayanan yang menjadi hak masyarakat selaku warga negara. (Sumber: INDONEWS.ID)
Langganan:
Postingan (Atom)







