Rabu, 30 Januari 2019

Kemendagri Gelar Rakornas Satpol PP


Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), gelar Rakornas Satpol PP dan Satlinmas dalam Penyelenggaraan Trantibumlinmas untuk mendukung Pemilu 2019 di Hotel Mercure Ancol Jakarta Utara, Rabu (30/1/2019).

Tujuan Rakornas ini adalah untuk mengkonsolidasikan penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di daerah dalam rangka menghadapi agenda nasional Pileg dan Pilpres serentak Tahun 2019 agar tercipta kondisi yang aman, tertib, demokratis dalam bingkai NKRI.

Dalam keterangan persnya, Mendagri Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa Rakornas Satpol PP dan Satlinmas adalah konsolidasi saja, mengundang pimpinan Satpol PP seluruh Indonesia. Intinya peran Satpol PP sebagai pelaksana penegakan peraturan daerah.
 
Tapi untuk Pileg dan Pilpres 2019, Satpol PP harus berada di tengah-tengah masyarakat ikut mengamankan TPS, ikut mendorong warga untuk menggunakan hak pilihnya. Kemudian Satpol PP sebagai bagian dari Pemerintah ini harus berani menyampaikan kepada masyarakat apa yang sudah diprogramkan oleh pemerintahan saat ini.

Kemudian, ia juga mengutarakan bahwa suksesnya pelaksanaan Pemilu 2019 ditentukan oleh banyak faktor, diantaranya kesiapan dari penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta kesiapsiagaan dari aparat keamanan dalam mengantisipasi berbagai macam potensi kerawanan Pemilu. 

“ Adapun kerawanan yang perlu diwaspadai dalam menghadapi Pemilu 2019 antara lain terkait keamanan, netralitas ASN, isu SARA dan politik uang. Faktor keamanan, di daerah-daerah yang dapat terjangkau dengan aparat keamanan, potensi kerawanan keamanan dapat dinilai rendah namun di daerah tertentu yang lokasinya agak sulit dijangkau maka potensi kerawanan dari sisi keamanan dinilai lebih tinggi,"terangnya. 

Selain itu, Tjahjo juga mengingatkan Pemerintah Daerah mempunyai andil besar dalam memberikan bantuan dan fasilitasi dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilu. salah satunya menciptakan situasi yang aman sebelum, pada saat dan setelah pelaksanaan Pemilu.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa urusan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat merupakan urusan Pemerintahan Wajib yang terkait dengan pelayanan dasar. 

Berangkat dari pemikiran tersebut dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait penugasan Satlinmas dalam penanganan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, kiranya seluruh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat diharapkan senantiasa meningkatkan kesiapsiagaan dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat di daerah masing-masing. 

“ Saya meminta kepada Gubernur agar mengkoordinasikan Bupati/Walikota di daerah masing-masing untuk mengambil langkah-langkah antisipatif, antara lain memerintahkan kepada seluruh jajaran Satpol PP dan Satlinmas untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, sebelum, pada saat dan setelah pemungutan suara pada Pemilu Serentak 2019, sebagai upaya untuk mengoptimalkan kesiapsiagaan pada jajaran Pemerintah, Pemerintah Daerah serta stakeholder yang ikut serta dalam mengawal suksesnya penyelenggaraan Pemilu tahun 2019,"tegasnya. 

Tjahjo juga menekankan poin-poin penting dalam Rakornas tersebut kepada seluruh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja.

Pertama, Satpol PP merupakan Aparat Sipil Negara yang dituntut untuk bertindak netral sebagaimana diperintahkan oleh UU ASN dinyatakan bahwa ASN berperan sebagai perencana, pelaksana dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dalam peran nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi serta bersih dari praktik KKN. 

Kedua, Satpol PP sebagai aparat yang menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat harus bersikap proaktif, mencermati kondisi dan dinamika di wilayahnya demi menjaga stabilitas dan keamanan jelang pesta demokrasi di daerah dan tetap konsisten menjaga citra dan wibawa penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam Panca Wira Satya Polisi Pamong Praja. 

Ketiga, senantiasa proaktif melakukan pengamatan situasi dan kondisi di wilayah tempat tinggal masing-masing dalam rangka deteksi dini dan cegah dini terhadap potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.

Hal ini sangat penting mengingat anggota Satlinmas juga menjadi bagian dalam masyarakat ditempat tinggal masing-masing yang lebih memahami dan mengetahui setiap anggota masyarakat lainnya yang berada di lingkungannya.

Dan keempat, anggota Satlinmas diharapkan dapat bertugas secara optimal membantu petugas KPPS pada saat hari pemungutan suara agar berlangsung dengan aman, tertib dan tentram. (Sumber: INDONEWS.ID)

Rabu, 14 November 2018

Serah terima jabatan Kepala Satpol PP


Kota Pekalongan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan menyelenggarakan apel sekaligus serah terima jabatan Kepala Satpol PP di Halaman Satpol PP Kota Pekalongan, Rabu (14/11). Muadi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Kota Pekalongan menyerahkan jabatan Kepala Satpol PP kepada Sri Budi Santoso yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pekalongan.

Kamis, 12 Juli 2018

Waduh, Ternyata Ada Sembilan Rumah Kos yang Belum Berizin


KOTA PEKALONGAN – Tim gabungan dari Satpol PP Kota Pekalongan, Polres Pekalongan Kota, Kodim 0710/Pekalongan, dan Sub Denpom Pekalongan melaksanakan operasi cipta kondisi dengan sasaran sejumlah tempat kos di Kecamatan Pekalongan Barat dan Pekalongan Timur, Rabu (11/7).

Dari 11 tempat kos yang didatangi dan diperiksa petugas, diketahui ternyata sembilan diantaranya belum mengantongi izin sebagai rumah kos, sebagaimana diatur dalam Perda Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rumah Kos.

“Tadi kita membagi menjadi dua tim, ada yang ke barat dan timur. Di barat, kita mendatangi dan memeriksa enam rumah yang dijadikan tempat kos. Ternyata yang lima tempat itu belum ada izinnya, sedangkan yang satu sudah. Sedangkan yang di timur, kita memeriksa lima rumah kos, dan ternyata empat diantaranya belum berizin,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Pekalongan, Henri Rudin.

Selain memeriksa perizinan rumah kos, petugas gabungan juga memeriksa tiap kamar kos. Dari pemeriksaan didapati ada satu pasang pria dan wanita bukan suami istri yang sedang berduaan di salah satu kamar kos di daerah Kalibaros, Pekalongan Timur.

Pasangan bukan suami istri itu kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kota Pekalongan untuk mendapatkan pembinaan. “Di lokasi kita juga memberikan pembinaan ke pemilik tempat kos agar mengurus izin penyelenggaraan rumah kos. Kita juga meminta kepada mereka untuk mematuhi tata tertib tentang penyelenggaraan rumah kos,” imbuh Henri Rudin. (Sumber: Radar Pekalongan)

Jumat, 23 Maret 2018

Satpol PP Jateng Kejar Tunggakan Pajak Kendaraan


Gelar Operasi Gabungan

KOTA PEKALONGAN – Menggandeng Satlantas Polres Pekalongan Kota dan Dishub Kota Pekalongan, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah menggelar operasi gabungan terhadap pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor. Operasi gabungan digelar di halaman Kantor Samsat Kota Pekalongan, Kamis (22/3).
 
Selain mengejar tunggakan pajak kendaraan, operasi tersebut digelar sekaligus untuk menertibkan pengendara roda dua maupun roda empat agar dapat memenuhi aturan dan syarat-syarat kelengkapan kendaraan bermotor.

“Kegiatan ini digelar Satpol PP Provinsi Jawa Tengah menggandeng Satlantas Polres Pekalongan Kota, Dishub dan Satpol PP Kota Pekalongan. Sasaran utama dari kegiatan ini adalah pajak kendaraan bermotor yang masih menunggak. Namun di lapangan, pelaksanaannya sesuai tupoksi masing-masing. Satpol melakukan penertiban terkait pajak kendaraan, Polres melakukan penertiban untuk kelengkapan surat-surat kendaraan dan ketertiban lalu lintas, dan Dishub melakukan pemeriksaan terhadap muatan dan dimensi kendaraan,” jelas Staf Seksi Penindakan dan Penegakkan Produk Hukum Daerah, Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Moch Ali kepada Radar.

Kegiatan operasi bersama tersebut, lanjutnya, dilaksanakan secara rutin oleh Satpol PP Jateng di beberapa kabupaten kota setiap bulannya. “Bulan ini kebetulan dilaksanakan di Kota Pekalongan, bulan berikutnya mungkin akan berpindah lokasi ke kabupaten atau kota lainnya,” tambah Ali.

Dijelaskan Ali, penegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2017 mengenai pajak kendaraan bermotor, memang menjadi tupoksi dari Satpol PP Jawa Tengah. Tujuan dilaksanakan operasi tersebut yakni untuk meningkatkan PAD Provinsi Jawa Tengah, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk disiplin membayar pajak dan berlalu lintas,” kata dia.

Dalam operasi kali ini, pengendara yang kedapatan masih menunggak pajak akan diminta langsung untuk membayar pajak di tempat. Atau jika memang belum membawa uang, maka yang bersangkutan akan diminta membuat surat pernyataan yang selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh UPPD setempat.

“Disini sudah disiapkan Samsat Siaga. Kalau ada yang terlambat atau menunggak bisa langsung membayar disini. Kalau yang tidak membawa uang akan membuat surat pernyataan,” jelasnya.

Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kota Pekalongan, Tisno Purwanto menambahkan, kegiatan kali ini merupakan program dari Satpol PP Provinsi Jawa Tengah dalam penegakkan Perda tentang pajak kendaraan bermotor. “Operasi digelar bersama dengan Kepolisian dan Dishub namun penanganan di lapangan sesuai kewenangan masing-masing,” tuturnya.

Selain melalui kegiatan tersebut, UPPD dikatakan Tisno, juga terus bergerak untuk mengejar tunggakan pajak seperti menggelar operasi rutin bersama Kepolisian tiga kali dalam satu bulan, juga melakukan penagihan door to door oleh petugas dari UPPD maupun petugas dari pihak ketiga. “Hampir setiap hari dilakukan penagihan. Petugas dari pihak ketiga yang telah bekerjasama, akan mendatangani rumah pemilik kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak. Karena kemungkinan masyarakat ini lupa, atau belum memiliki uang. Sehingga ketika didatangi langsung mungkin mereka pekewuh atau merasa diingatkan. Sehingga sadar bahwa masih ada tunggakan,” terangnya.

Dengan sejumlah upaya tersebut, ia berharap kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor dapat ditingkatkan. Harapannya capaian PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor juga meningkat. (Sumber: Radar Pekalongan)

Sabtu, 03 Maret 2018

Operasi Pekat, Satpol PP Amankan 10 Pemuda


Konsumsi Minuman Keras

KOTA PEKALONGAN – Petugas dari Satpol PP Kota Pekalongan, kembali menggelar operasi rutin pemberantasan penyakit masyarakat, Kamis (1/3) malam.

Dalam operasi tersebut, petugas menyusuri sejumlah lokasi yang terindikasi menjadi tempat untuk melakukan kegiatan penyakit masyarakat.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan sembilan pemuda yang tengah mengkonsumsi minuman keras. Tiga orang pemuda, diamankan di Kawasan Stadion Hoegeng. Saat diamankan, dari tangan mereka ditemukan barang bukti berupa minuman keras oplosan, alkohol 70 dan sejumlah kemasan minuman berenergi.

Selain di Stadion Hoegeng, petugas juga mendapati enam pemuda yang tengah mengkonsumsi miras di Kawasan GOR Jetayu.

Dari tangan mereka, diamankan barang bukti berupa minuman keras jenis ciu. Tak hanya itu, petugas juga mendapati seorang pemuda membawa obat-obatan yang diduga sebagai psikotropika. “Kami kemudian mengundang petugas dari Satnarkoba Polres Pekalongan Kota untuk melihat itu. Ternyata obat yang dibawa tidak termasuk psikotropika,” jelas Kasi Penindakan dan Pemberdayaan PPNS pada Satpol PP, Sapto Widiaspono.

Sehingga kepada mereka Satpol PP hanya melakukan pembinaan dan meminta mereka membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali perbuatan tersebut. Selain itu, Satpol PP juga memanggil orang tua dari beberapa pemuda tersebut untuk juga melakukan pembinaan terhadap anak-anak mereka.

“Kami minta buat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali. Jika diulangi, maka kami akan bawa ke ranah hukum. Mereka yang tertangkap lagi akan kami proses hukum melalui Polres Pekalongan Kota dan akan diserahkan ke pengadilan untuk menimbulkan efek jera,” tandasnya. (Sumber: Radar Pekalongan)

Sabtu, 06 Januari 2018

KOTA PEKALONGAN – Petugas Satpol PP Kota Pekalongan mencopot reklame yang berada di Jalan Hayam Wuruk, Kamis (4/1). Itu karena dua reklame yang berada di depan salah satu tempat usaha menutupi rambu parkir.

Selain di Jalan Hayam Wuruk, Satpol juga akan mencopot reklame serupa yang berada di Jalan Salak, karena dinilai menutup rambu satu arah yang berada di jalan tersebut.

Kepala Satpol PP, Drs. Muadi M. Si. melalui Kasi Penindakan dan Pemberdayaan PPNS pada Satpol PP, Sapto Widiaspono menjelaskan, langkah pencopotan reklame tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dengan Dishub Kota Pekalongan. “Kita sudah berkoordinasi dengan Dishub terkait reklame yang menutupi rambu. Hari ini kami lakukan pencopotan reklame agar rambu parkir tidak tertutupi dan dapat dilihat jelas oleh masyarakat maupun pengguna jalan. Setelah kita lepas kami akan minta ke pemilik toko agar memindahkannya,” tutur Sapto.

Selain di Jalan Hayam Wuruk, pihaknya juga sudah mengidentifikasi satu reklame lagi yang dinilai juga menutup rambu satu arah di Jalan Salak. Namun sebelum eksekusi, pihaknya akan terlebih dulu berkoordinasi kembali dengan Dishub. “Sebelumnya kami akan kembali berkoordinasi untik tindaklanjutnya dengan Dishub. Sementara satu titik dulu yang kami lakukan pencopotan,” tambahnya.

Untuk itu ia meminta kepada pemilik toko maupun pemasang reklame agar mematuhi aturan yang ada. Jangan sampai pemasangan reklame menutupi rambu-rambu yang ada. “Kepada masyarakat agar lebih cermat dalam memasang reklame agar tidak menutupi rambu-rambu. Jangan sampai salah sehingga keberadaan reklame tidak saling tumpang tindih dan menutupi rambu yang ada,” tandasnya. (Sumber: Radar Pekalongan)

Jumat, 04 Februari 2011

Tak Dapat PSK, Pol PP Pekalongan Angkut Kasur & Bantal dari Lokalisasi

Kota Pekalongan - Puluhan Petugas satpol PP Kota Pekalongan melakukan razia di lokalisasi Bendingsari yang merupakan lokalisasi terbesar di kota batik. Jengkel tak mendapati PSK, petugas akhirnya mengangkut puluhan kasur dan batal di lokalisasi tersebut.

Kasatpol PP Kota Pekalongan Widaryanto kepada detikcom, Kamis (3\/2\/2011), mengatakan razia ini dilakukan untuk menegakan peraturan daerah mengenai larangan tempat prostitusi serta guna mencegah mewabahnya penyakit HIV.

Widaryanto menjelaskan kemungkinan para PSK sudah mengetahui rencana razia ini, namun kita sudah antisipasi yakni dengan mengangkut semua kasur dan bantal yang biasa digunakan untuk mesum.

“Kita melaksanakan perintah Perda, karena prostitusi tidak diperbolehkan ada di kota ini. Meskipun tak dapat PSk namun kita sudah mengantisipasinya dengan menganggkut kasur dan bantal biar kapok tidak bisa buat main nanti malam,” ujarnya.

Selain itu petugas juga menyita lima sound system dari sejumlah rumah petak yang ada di lokalisasi ini karena tak memiliki izin. Alat sound tersebut biasa digunakan untuk karaoke para PSK dan pria hidung belang hingga dini hari. (Sumber: news.detik.com)